samudrafakta.com

Jokowi Dukung KPU Naik Banding, Hasto Tegur Prima

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk naik banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan penundaan itu setelah Partai Prima mengajukan gugatan karena tak lolos proses verifikasi oleh KPU.

“Tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu (putusan PN Jakpus) sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Presiden Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Jokowi menyebut pihaknya berkomitmen agar Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal, yaitu pada 14 Februari 2024. Menurut Jokowi, Pemerintah juga sudah menyiapkan dana pelaksanaan pesta politik lima tahunan itu. “Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen Pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik. Anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” katanya.

Sekadar mengingatkan, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dengan tergugat KPU. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” demikian dikutip dari salinan putusan.

Baca Juga :   Imparsial Temukan 121 Kasus Kecurangan Pemilu yang Diduga Banyak Menguntungkan Salah Satu Paslon

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta dan menyatakan bahwa penggugat, yakni Prima, adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menegur Prima atas gugatannya ke PN Jakpus yang kemudian dimenangkan oleh pengadilan itu. Menurut Hasto, seharusnya Prima fokus memperbaiki diri agar bisa lolos verifikasi di pemilu selanjutnya.

“Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang, yaitu KPU (dinyatakan tidak memenuhi syarat), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan lolos Pemilu, bukan dengan menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya,” kata Hasto dalam keterangannya, Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga :   Ketika Para Kiai NU Jawa Timur Mengaku Sudah Cocok dengan Prabowo 

Menurut Hasto, PN tidak memiliki kewenangan menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Sebab, kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN. Hasto juga berpendapat bahwa Prima tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat.

“Celah hukum yang dipakai oleh Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik,” kata Hasto.

Hasto menyatakan PDIP bersikap tegas dan akan melawan pihak-pihak yang ingin agar Pemilu 2024 ditunda. Hasto juga menyebut jika Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tetap memegang teguh aturan main konstitusi terkait pemilu.

“Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan Pemilu, baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain,” ujar Hasto.

Pihak KPU sendiri mengaku tengah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. “Sedang disiapkan,” kata anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga :   Sekjen Bilang PDIP Siap Jadi Oposisi, TKN Prabowo-Gibran Berharap Tetap di Pemerintahan

Meski sudah empat hari lewat pascaputusan, Afif tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding itu oleh KPU. Menurut dia, saat seluruh persiapan sudah matang, baru akan disampaikan ke publik. “Setelah matang semuanya, nanti disampaikan,” kata Afif.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sendiri menyatakan pihaknya akan mengajukan banding begitu PN Jakpus membacakan putusannya pada 2 Maret lalu. “KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

(Farhan | Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment