samudrafakta.com

Jemaah Umroh Tidak Wajib Vaksin Meningitis

Jakarta | Samudra Fakta – Ini kabar gembira bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Namun, vaksin meningitis wajib untuk calon jemaah haji.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril menjelaskan, ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022. SE No HK.02.02:C.I:9325:2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis.pdf

Meskipun vaksin meningitis tidak wajib diberikan, namun vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, dilansir lama resmi Kemenkes.

Sebagaimana diketahui, calon jemaah yang akan melakukan umrah wajib melakukan Vaksinasi Meningitis Meningokokus sebelum berangkat. Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Baca Juga :   Vaksin Booster Kedua Tidak Menjadi Syarat Perjalanan

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” tutup dr. Syahril.(ss)

Artikel Terkait

Leave a Comment