samudrafakta.com

Jampidsus Dilaporkan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset, Begini Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. FOTO: Kejaksaan Agung RI
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke KPK oleh MAKI dan IPW atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU). Perusahaan tersebut disita dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, perkara korupsi Jiwasraya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 24 Agustus 2021. Dalam perkara tersebut, Heru Hidayat sudah dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun.

Setelah itu, aset yang disita dari Heru dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti itu. Kronologinya, menurut Ketut, sebagai berikut:

Pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dibantu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan, melakukan penilaian terhadap barang rampasan berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9 miliar.

Pada 8 September 2022, dilakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100 persen saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU). Sebanyak 1.626.383 lembar saham—yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19 persen saham di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama; dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, setara 74,81 persen di PT Gunung Bara Utama, dalam bentuk saham biasa. KJPP Syarif Endang & Rekan pun melakukan penilaian, hingga didapat nilai apraisal atau penaksiran sebesar Rp3,4 triliun.

Baca Juga :   Diperiksa di Tengah Situasi Politik yang Panas-Dingin

Pada 17 November 2022, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda untuk melelang aset-aset yang telah disita tersebut.

Ketut menambahkan, “Berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor:S-1435/KNL/302/2022, ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang pada 21 Desember 2022 melalui e-auction,” dikutip dari Kumparan.com, Selasa (28/5/2024).

Selanjutnya, kata Ketut, pada 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing atau pemberian penjelasan kepada calon peserta lelang di Kantor Kejari Samarinda. Kegiatan itu, turut dihadiri seluruh lembaga terkait.

“Pada 21 Desember 2022 sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp9.059.764.000. Sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp 3,4 triliun,” imbuh Ketut.

Selanjutnya, Ketut menambahkan, pada 3 April 2023, setelah dilakukan rapat konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang DJKN, muncullah kesepakatan untuk melakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan.

Artikel Terkait

Leave a Comment