samudrafakta.com

Inilah Kriteria Mahasiswa yang Berhak Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Kini, melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi bisa diraih siapa saja. Terlebih bagi warga yang terkendala masalah finansial. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyelenggarakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Program ini dimulai sejak 2021 dan merupakan program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi sebagai perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak 2011.

Menurut Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika, KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

Tentunya agar secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.

“KIP Kuliah juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan studi bagi mahasiswa dari daerah 3T atau dari daerah yang terdampak bencana, serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT),” ujarnya, dikutip Minggu, 13 Agustus 2023.

Ia juga menjelaskan ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, yakni:

  1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan;
  3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya; dan
  4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.
Baca Juga :   Cegah Kebocoran Parkir, Wali Kota Surabaya Punya Dua Solusi

Tentu dengan kehadiran KIP Kuliah, masyarakat yang ingin kuliah tapi terkendala ekonomi menjadi bersyukur karena bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Bahkan, menurut Muni Ika, pendaftar KIP Kuliah terus naik. Pada 2020 ada 689.000 pendaftar. Kemudian 2021 jumlah pendaftar naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000. Di tahun 2022 naik lagi menjadi 941.000 pendaftar, dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar.

“Artinya, KIP Kuliah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi untuk berkesempatan mewujudkan cita-citanya dan memiliki masa depan yang gemilang,” terangnya.

Ia juga menjelaskan peran dari Puslapdik sebagai satker yang mengelola program KIP Kuliah di Kemendikbud Ristek. Pihaknya bertugas menyusun sebuah regulasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).

Selain itu, juga bertanggungjawab untuk validasi dan memastikan ketepatan sasaran program ini melalui integrasi berbagai data, dari mulai Dapodik, SIPINTAR, PDDikti, DTKS Kemensos, P3KN, dan sebagainya.

Serta melakukan monitoring dan supervisi kepada perguruan tinggi untuk memastikan program KIP Kuliah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga :   Sumbu Kosmologis Yogyakarta: Pengingat Relasi Antara Tuhan, Manusia, dan Alam Semesta   

“Melalui KIP Kuliah, diharapkan akan tercipta kesempatan menempuh pendidikan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat, yang kemudian berkontribusi dalam menciptakan generasi penerus yang berpendidikan dan berkompeten serta berpotensi membawa perubahan positif,” harapnya.

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment