samudrafakta.com

Ini Jawaban Menohok Kapolda Metro Jaya Tanggapi Perlawanan Firli

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menanggapi santai upaya praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. “Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” kata Karyoto kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.

Seperti diketahui, Firli mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. 

Karyoto tidak ambil pusing soal upaya Firli, dan mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut lewat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Polda Metro Jaya sendiri menyatakan siap meladeni perlawanan Firli. “Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” kata Ade.

Sekadar mengingatkan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Baca Juga :   Kasus Mantan Ketua KPK Lama Mandek, Polisi Mengaku Punya Bukti Firli Terima Uang Rp1,3 M dari SYL

Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Yang pertama, kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023. 

Menurut Ian, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri terlalu memaksakan ketika menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita, itu tidak pernah diperlihatkan,” kata dia.

–FOTO: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Dok.)–

Artikel Terkait

Leave a Comment