samudrafakta.com

Indonesia Krisis Dokter, Universitas di Indonesia Boleh Buka Fakultas Kedokteran Baru

SURABAYA | SAMUDRA FAKTA–Sejumlah universitas di Indonesia siap membuka fakultas kedokteran untuk mengatasi krisis dokter di Indonesia. Rencana tersebut ternyata sudah mendapatkan sinyal persetujuan, bahkan kabarnya memang sesuai arahan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebagaimana keterangan resmi pemerintah, selain mengatasi krisis dokter, rencana pembukaan fakultas kedokteran ke-12 universitas di Indonesia berakar dari dicabutnya moratorium pembukaan program studi kedokteran pada Desember 2022.

Lalu, apakah begitu mudahnya sebuah universitas membuka fakultas kedokteran?Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuka fakultas spesialis medis ini?

Sebagai informasi, pembentukan dan pendirian fakultas kedokteran oleh universitas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 36/2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi. Merujuk Permendikbudristek tersebut, perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk fakultas kedokteran. Demikian juga dengan program studi kedokteran gigi, juga wajib membentuk fakultas kedokteran gigi.

Fakultas kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi; namun fakultas kedokteran gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran.

Pembentukan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi dilakukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). PTS yang akan menyelenggarakan pendidikan kedokteran wajib membentuk fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi dengan memenuhi persyaratan Peraturan Menteri tersebut. Untuk itu, pembentukan fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi harus memiliki:

  1. Peringkat akreditasi perguruan tinggi paling rendah Baik Sekali atau B;
  2. Studi kelayakan dan naskah akademik;
  3. Rencana strategis, termasuk rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Rancangan kurikulum yang mengacu pada standar nasional pendidikan kedokteran;
  5. Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi;
  8. Gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja;
  9. Laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
  10. Perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran, yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi;
  13. Sistem penjaminan mutu internal;
  14. Hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan
  15. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Baca Juga :   Warga +62 Juara Satu Pecandu Ponsel, Berbagai Macam Bahaya Mengintai

Sementara itu, persyaratan lain yang juga harus dipenuhi adalah:

  • Pembentukan fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi dilakukan setelah usulan pembukaan program studi pendidikan kedokteran program sarjana dan pendidikan profesi dokter program profesi; dan/atau pendidikan kedokteran gigi program sarjana dan pendidikan profesi dokter gigi program profesi, dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Fakultas kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B dapat menyelenggarakan program dokter layanan primer;
  • Fakultas kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat Akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter spesialis dan program dokter subspesialis;
  • Fakultas kedokteran gigi yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter gigi dengan peringkat Akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi subspesialis; dan
  • Program dokter layanan primer diselenggarakan melalui program studi kedokteran keluarga layanan primer.

Sedangkan program studi kedokteran keluarga layanan primer yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran harus memenuhi ketentuan:

  • Memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan dokter layanan primer atau memiliki perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan dokter layanan primer;
  • Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi kedokteran keluarga layanan primer sesuai standar nasional pendidikan kedokteran;
  • Memiliki kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan kedokteran;
  • Memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan standard nasional pendidikan kedokteran.
Baca Juga :   Minum Air Nabeez saat Buka dan Sahur, Tubuh Bugar Selama Puasa

Jadi, tertarik untuk membuka program pendidikan dokter?

(Yadi)

Artikel Terkait

Leave a Comment