samudrafakta.com

HKBP Tolak Konsesi, Menteri Bahlil Siap Bujuk Ormas yang Menolak IUP Tambang

JAKARTA — Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan tegas menolak ‘hadiah’ konsesi izin tambang yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo. “Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” tegas Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar, dalam pernyataan resmi pada Sabtu (8/6/2024).

Penolakan ini menambah daftar panjang organisasi keagamaan yang menentang kebijakan kontroversial tersebut, setelah sebelumnya Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menolak tawaran serupa. Penolakan ini didasari sejumlah alasan yang belum diungkap secara rinci.

Robinson mengatakan, berdasarkan Konfesi HKBP 1996, lembaganya merasa ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan sejak lama. Dia mengatakan, eksploitasi itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi.

Dia mengatakan, salah satu cara mengatasi masalah lingkungan itu adalah dengan pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti, energi matahari, energi angin, dan lainnya. HKBP juga mengutip sejumlah ayat dalam kitab suci mengenai tanggung jawab manusia menjaga lingkungan.

Baca Juga :   Kontroversi Konsesi Tambang untuk PBNU: Politis atau Organik?

“Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.

“Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaannya tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” lanjut dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan ormas keagamaan yang menolak jatah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), maka lahannya akan dikembalikan ke negara untuk kemudian dilelang kembali.

“Ya (tambangnya). akan kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang kalau tidak mau diambil,” kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Artikel Terkait

Leave a Comment