FGSNI Desak Komitmen Nyata Kemenag Soal Guru Madrasah Swasta

Menteri Agama Nasaruddin Umar ketika mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (11/11/2025). - Tangkapan Layar Youtube TV Parlemena
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mendesak Menteri Agama Nasaruddin Umar agar tidak berhenti pada janji dalam memperjuangkan nasib guru honorer di madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Desakan itu muncul setelah Menag menyampaikan komitmen pemerintah di hadapan Komisi VIII DPR RI, Selasa (11/11/2025), menanggapi aspirasi sejumlah organisasi guru madrasah. Ia mengakui Kemenag masih terbentur keterbatasan formasi, namun berjanji akan terus memperjuangkannya.

“Memang Kementerian Agama menghadapi kesulitan karena formasi guru umum untuk swasta itu tidak hanya dialokasikan 500. Tapi kami akan terus berjuang dan menanggapi positif apa yang disampaikan Komisi,” ujar Nasaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kementerian Agama, kata dia, tengah menempuh langkah koordinatif lintas lembaga untuk memenuhi harapan para guru madrasah.

“Bukan Sekadar Janji”

Sekjen FGSNI, Fauzan Mutrofin, menyambut baik komitmen tersebut. Namun, dia berharap ada tindak lanjut konkret. 

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi langkah Kemenag untuk berkoordinasi lintas kementerian. Semoga benar-benar terealisasi,” kata Fauzan kepada Samudrafakta, Selasa (11/11/2025).

Sementara Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin komitmen itu berakhir di atas kertas. “FGSNI berharap Menag serius menindaklanjuti ke Kemenpan RB dan BKN. Jangan hanya janji-janji semata,” ujarnya.

Agus menjelaskan, sejak awal 2024 FGSNI telah melakukan audiensi dua kali ke Kemenpan RB dan dua kali ke BKN untuk memperjuangkan formasi P3K bagi guru madrasah swasta sesuai amanat UU 20/2023 tentang ASN.

Tenggat Waktu Semakin Dekat

Pasal 66 UU ASN menyebut, penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2025. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2024 menegaskan, sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain ASN dan P3K.

Situasi ini membuat ribuan guru madrasah swasta terancam kehilangan status kerja jika pemerintah tidak segera membuka formasi. Data Komisi VIII DPR mencatat, ada 11.039 guru yang telah lulus passing grade namun belum mendapat kepastian penempatan.

Dorongan dari DPR

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut pihaknya terus menekan Kemenag agar memberikan kepastian. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *