samudrafakta.com

Buntut Janji Tambang Jokowi ke PBNU, Nahdliyin Menilai ber-NU Tak Lagi Menarik?

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dikabarkan berbeda pendapat dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terkait izin tambang untuk PBNU. FOTO: Ilustrasi Samudra Fakta
YOGYAKARTA—Akun YouTube Bocor Alus Politik Tempo kembali mengunggah laporan laporan jurnalistik berjudul Perseteruan Luhut Pandjaitan vs Bahlil Lahadalia dalam Pembagian IUP Batu Bara, pada Sabtu, 20 April 2024. Dalam laporan tersebut, PBNU tak hanya disebut-sebut, tetapi malah diposisikan sebagai “biang” persoalan.

Menurut laporan podcast tersebut, perkara bermula dari sebuah Rapat Terbatas (Ratas), yang diselenggarakan pada 13 Maret 2024. Ratas ini disebut membahas peluang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Ratas tersebut, ada dua kubu yang berbeda pandangan. Pertama, kubu Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi, yang disebut didukung oleh Presiden Jokowi. Kedua, kubu Luhut Pandjaitan. Dua kubu ini, sampai Tempo mempublikasi laporannya, belum juga satu suara.

Bahlil mengusulkan agar segera dilakukan revisi PP 96/202, agar pemerintah bisa memasukkan satu klausul tambahan, yang memperbolehkan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Menurut para jurnalis Tempo itu, usulan Bahlil merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan Jokowi, yang sebelumnya telah berjanji memberikan konsesi tambang pada ormas keagamaan—ketika Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Muktamar ke-34 Lampung, tahun 2021.

Baca Juga :   Bangun Gerakan Keluarga Maslahat, PBNU Serius Garap Akar Rumput

Sementara pihak Luhut tidak setuju adanya revisi PP 96/2021, karena dinilai akan bertabrakan dengan Undang-undang (UU) Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Minerba tidak membolehkan pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan.

PBNU Dinilai Tidak Kompeten Mengelola Tambang

Menurut laporan para jurnalis Tempo itu, usaha tambang tersebut sudah bermasalah, walaupun dikelola oleh BUMN, apalagi oleh ormas keagamaan. Walaupun tidak menafikan individu-individu ormas keagamaan memiliki kompetensi mengelola tambang, tetapi secara keorganisasian tidak ada kompetensi.

Pandangan ini dikonfirmasi oleh warga NU sendiri, khususnya masyarakat Nahdliyyin yang mengatasnamakan diri Jaringan Nahdliyin Pengawal Khittah NU (JNPK-NU). Misalnya, kiai sekaligus Aktivis Senior dari Yogyakarta, Moh. Marzuki, mengatakan bahwa sejak kepemimpinan PBNU pasca-Gus Dur bermental pengemis.

“Sesudah NU lepas dipimpin Gus Dur (GD), ketumnya suka sebagai peminta-minta, bermental pengemis,” kata Kiai Moh. Marzuki, sebagaimana dikutip dari WhatsApp Group JNPK-NU, Ahad (21/4/2024).

Artikel Terkait

Leave a Comment