Pemerintah ingin merombak total sistem penyelamatan nasional. Di bawah bendera “Satu Komando”, Basarnas nantinya bisa langsung menggerakkan aset TNI hingga Polri tanpa perlu surat tugas yang berbelit.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, melempar usulan berani untuk mereformasi total prosedur penyelamatan nasional melalui pembentukan satu Komando SAR Terpadu.
Usulan ini lahir dari sebuah keprihatinan mendalam: birokrasi yang berlapis seringkali menjadi penghambat gerak tim penyelamat di saat-saat paling krusial.
Mengejar “Golden Hour” 72 Jam
Dalam sarasehan penguatan Basarnas di Jakarta, Kamis (12/2/2026), Pratikno menegaskan bahwa keselamatan korban sangat bergantung pada apa yang disebut sebagai Golden Hour—jendela waktu 72 jam pertama pasca-insiden.
“Dalam kondisi darurat, ada golden hour 72 jam harapan korban selamat, jadi ruang waktu sangat terbatas. Operasi penyelamatan tidak cukup mengandalkan keberanian individu, tetapi juga membutuhkan sistem komando yang solid,” ujar Pratikno.
Gagasan ini mengusung skema sederhana namun revolusioner: “satu ruang, satu data, satu komando”. Dengan model ini, Kepala Basarnas akan memegang kendali penuh. Personel serta alutsista dari TNI, Polri, hingga kementerian teknis lainnya tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan berada langsung di bawah perintah operasional Basarnas saat status darurat ditetapkan.
Tantangan Personel di Wilayah Raksasa
Urgensi usulan ini juga dipicu oleh kenyataan bahwa kekuatan Basarnas saat ini belum ideal. Dengan jumlah personel yang hanya sekitar 5.462 orang, mereka harus menjaga wilayah tanggung jawab seluas 5 juta kilometer persegi. Beban ini kian berat seiring meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim yang ekstrem.





