samudrafakta.com

Bawaslu Soroti Keterlibatan Pengawal Prabowo dan Kampanye Gibran di Car Free Day

JAKARTA – Bawaslu merilis pelanggaran yang terjadi selama 22 hari masa kampanye Pemilu 2024. Sejak 28 November 2023, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sebanyak 90.716 kali, menemukan 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu, dan menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu. Dua hal yang menjadi sorotan adalah kehadiran pengawal Menhan Prabowo Subianto saat debat, dan kampanye Gibran Raka Buming Raka di Car Free Day.

Bawaslu juga minta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.

“Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya,” tutur Ketua Bawaslu Rahmat Bagja seperti dirilis laman Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Selain persoalan tersebut, Bawaslu juga merilis hasil pengawasan dugaan keterlibatan Mayor Teddy Indra Wijaya (TNI aktif/ajudan menteri pertahanan) dalam pelaksanaan kegiatan debat capres.

Menurut Bagja, keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :   Jatim Tempati Posisi Ketiga Indeks Kerawanan Pemilu

“Bahwa nama Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),” kata Bagja.

Untuk diketahui, capres nomor urut 2 (Prabowo Subianto) masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan/Pejabat Negara, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan demikian, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan.

Alumni Universitas Utrecht Belanda ini menambahkan, terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomor urut 2), yang diduga berkampanye di arena Car Free Day pada 03 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.

Baca Juga :   Kata KPU Tak Ada Penggelembungan Suara untuk PSI, Begini Kronologi Anomali Partai Putra Bungsu Jokowi

Artikel Terkait

Leave a Comment