Bagaimana Sejarah Sidang Isbat Awal Ramadan?

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat sore, 28 Februari 2025, di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Keputusan ini akan menentukan kapan umat Islam di Indonesia memulai ibadah puasa. (Ilustrasi)

Penjelasan tersebut menyatakan “penetapan hari raya Islam, terutama permulaan puasa Ramadan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan (baca: hisab), juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya.”

Berdasarkan keputusan di atas, pemerintah sejak awal telah berdiri di tengah dan memberi ruang bagi pengikut rukyatul hilal dan hisab untuk bersama-sama membahas posisi hilal awal bulan Ramadan dan Syawal. Ketetapannya diputuskan oleh pemerintah melalui sidang isbat tersebut.

Pada masa Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, status sidang isbat diperkokoh dan dilembagakan sebagai mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha melalui KMA Nomor 47 Tahun 1963.

Setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, status isbat tersebut dipertegas. Dalam pasal 52 A dinyatakan bahwa “pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.”

Penjelasan pasal 52 A menyatakan, “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadan dan 1 (satu) Syawal.”***