JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Pada Jumat, 25 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor. Uji coba itu adalah salah satu kegiatan dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencana lakukan razia uji emisi pada 25 Agustus 2023,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Sarjoko mengatakan, razia uji emisi tersebut dilakukan di setidaknya lima titik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta. Razia bakal berlangsung mulai pukul 08.00 WIB secara serentak di kelima titik.
“Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, di Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” tegas dia.
Sarjoko menerangkan, uji coba uji emisi kendaraan bermotor tersebut masih bersifat sosialisasi. Maka, belum ada pengetatan berupa sanksi atas pelanggaran hasil uji emisi. Adapun pemberlakuan sanksi bakal dilakukan mulai 1 September 2023 mendatang hingga 30 November 2023 mendatang.
Apa Itu Uji Emisi?
Mengutip laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.





