samudrafakta.com

Almas Gugat Gibran karena Merasa Dirugikan Rp10 Juta, Sidang Bakal Digelar Sehari Setelah Pilpres

SURAKARTA–Almas Tsaqibbirru, yang menggugat batas usia Capres dan Cawapres ke Mahkamah Konstitusi–yang putusan dari gugatan itu akhirnya memberi kesempatan Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri—kini menggugat Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta.Berdasarkan info  di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan itu bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, teregister pada Senin, 29 Januari 202.

Ini bukan pertama kali Almas menggugat Gibran. Pada 22 Januari 2024, ia menggugat Walikota Solo itu dengan wanprestasi. Gugatan didaftar dengan Nomor  2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas, yang dinilai Almas merugikan dirinya sebesar Rp10 juta rupiah.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Sekadar informasi, Almas merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia Capres dan Cawapres yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh MK pada sidang 16 Oktober 2023.

Baca Juga :   Hasto Ajak ‘Hadapi Tekanan’ Bersama, Anies-Muhaimin Tanggapi Lain

MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi yang sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai Cawapres Pemilu 2024, meski dia belum genap 40 tahun. Gibran mendampingi Capres Prabowo Subianto.

Dalam gugatan di MK, Almas mengaku mengaku mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilai berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Setelah kasus MK, Almas dan Gibran menghadapi gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Drs. Ariyono Lestari. Almas ketika itu mengaku senang ada yang menggugatnya.

“Saya sendiri itu senang-senang saja (Digugat). Saya mengajukan gugatan (uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu) itu tujuannya untuk ilmu. Dan saya digugat juga konsepnya masih dalam konteks ilmu. Justru saya senang bisa menambah wawasan, ilmu pengetahuan, dan kesempatan emas lah,” ujar Almas, ketika ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga :   Suasana Batin Prabowo-Megawati-Jokowi Sudah Satu, Tak Perlu Ribut

Gugatan Almas terhadap Gibran, dengan Nomor Register 25/Pdt.G/2024/PN Skt, yang teregister pada Senin, 29 Januari 2024, dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Ariyanto. “Kalau perkara gugatan sudah masuk ke SIPP PN Solo berarti benar (Almas Gugat Gibran),” ujar Bambang, dikutip dari tirto.id Kamis (1/2/2024).

Bambang mengatakan, sebenarnya ada dua tuntutan wanprestasi yang dilayangkan Almas pada Gibran. Gugatan pertama tertanggal 22 Januari 2024 dan telah diputuskan ditolak oleh PN Surakarta. Sementara untuk gugatan kedua tertanggal 29 Januari 2024 dan telah diterima PN Surakarta.

“Jadi dia (Almas) mau memasukkan gugatan sederhana. Namun karena pembuktian gugatan biasa, oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti. Karena pembuktiannya harus komperehensif,” katanya.

Menurut Bambang, sidang perdana gugatan tersebut akan dimulai sehari setelah Pemilu, yakni 15 Februari 2024 mendatang. “Untuk gugatan nomor 25/Pdt G/2024/PN Skt sidang pertama tanggal 15 Februari 2024,” tutupnya.

Dasar alasan Almas mengugat Gibran karena pada 3 Agustus 2023 lalu dia mengajukan permohonan kepada(MK perihal uji materi UU Nomor 7/2017 tentang pemilu terkait batas usia Capres-Cawapres.

Baca Juga :   Ini Lho Bedanya Asam Sulfat dan Asam Folat, yang Bikin Cawapres Gibran Minta Maaf

“Bahwa atas permohonan tersebut, MK pada tanggal 16 Oktober 2023 kemudian memutuskan batas usia Capres-Cawapres dalam kontesasi Pemilu 2024 ini berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian ditulis dalam petitum Almas.

Sementara itu, dari petitum atau berkas tuntutan, Almas sebagai penggugat juga mengaku mengalami kerugian karena telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat.

“Bahwa pada Intinya Penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tulis petitum tersebut.

FOTO: Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Istimewa)

 

Artikel Terkait

Leave a Comment