Keluhan soal unggahan karhutla yang kehilangan jangkauan muncul ketika Palangka Raya mencatat Indeks Standar Pencemar Udara 4.221, atau sekitar 14 kali ambang kategori berbahaya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah pemerintah meminta pembatasan, sementara SAFEnet menyatakan belum satu pun pihak dapat membuktikannya tanpa akses ke data platform.
Meutya menyampaikannya melalui keterangan video pada Rabu (21/10). “Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi,” katanya.
Ia justru mengalihkan sorotan kepada perusahaan teknologi dan mendorong keterbukaan algoritma. “Bantu kami mendorong platform digital agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka,” ujarnya. Menurut dia, “Suara kita penting, informasi adalah hak kita, dan platform harus bertanggung jawab atas cara informasi menjangkau masyarakat.”
Komdigi juga membuka jalur pengaduan. Pengguna yang merasa unggahannya dibatasi diminta mengajukan keberatan kepada platform lebih dahulu, lalu melaporkannya kepada kementerian.
Siapa yang mengeluh, dan seberapa besar penurunannya?
Kreator Tasya Farasya menyatakan penonton Instagram Stories miliknya turun dari lebih dari satu juta menjadi sekitar 85 ribu setelah ia membahas karhutla di Kalimantan. Penyanyi Andien dan komedian Wendi Cagur juga melaporkan penurunan jangkauan pada unggahan serupa, tanpa menyebut angka.
Satu kasus terdokumentasi lebih jelas. Video Bupati Siak Afni Zulkifli yang menampilkan penanaman pohon di lahan bekas terbakar dihapus dari TikTok setelah menembus lima juta penonton. Tangkapan layar yang ia bagikan memperlihatkan TikTok menyebut pelanggaran pedoman komunitas. Video itu kemudian dipulihkan.
Apakah itu membuktikan adanya shadowban?
Belum. Shadowban merupakan kondisi saat visibilitas akun atau unggahan dibatasi sistem tanpa pemberitahuan resmi. Konten tetap terunggah, tetapi sulit menjangkau audiens baru atau tidak muncul di halaman rekomendasi.
Penurunan penonton sendiri bukan bukti. Sistem rekomendasi, tingkat interaksi audiens, dan kebijakan tiap platform ikut menentukan distribusi sebuah unggahan.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menyatakan lembaganya menerima aduan yang bertambah dan masih menelaahnya. Ia menilai pola yang muncul mengarah pada dua kemungkinan: platform menyensor diri demi mematuhi regulasi Indonesia, atau Komdigi memang mengajukan permintaan penurunan. Kepastiannya hanya terbuka melalui akses kepada data dan proses pengambilan keputusan platform.
Nenden mendesak Komdigi memastikan “pemberitahuan dan mekanisme banding yang efektif bagi pengguna terdampak”. Ia juga mengingatkan pola serupa pernah terjadi saat banjir Sumatra pada 2025, dan menyebut Komdigi menurunkan 486 unggahan terkait demonstrasi Agustus 2026 setelah sebelumnya membantah melakukannya.
Kepala Divisi Akses Internet SAFEnet Unggul Sagena menambahkan konteks aturan. “Platform wajib menindaklanjuti dalam batas waktu tertentu dan terancam sanksi,” katanya. Ia juga memisahkan shadowban dari perlambatan jaringan, yang pernah terjadi pada Mei 2019 dan di Papua pada tahun yang sama.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi Meta mengenai tuduhan ini. Sejumlah pengguna membagikan jawaban Meta AI yang menyebut Komdigi meminta pemblokiran tertentu, tetapi keterangan itu belum terverifikasi.
Mengapa perdebatan ini muncul sekarang?
Kualitas udara menjadi latarnya. Data Kementerian Lingkungan Hidup pada Rabu (21/10) menempatkan Palangka Raya di puncak dengan Indeks Standar Pencemar Udara 4.221, disusul Murung Raya 1.877, Kotawaringin Timur 1.537, Banjarmasin 1.139, dan Palembang 1.091. Angka di atas 300 sudah tergolong berbahaya, dan kementerian meminta setiap orang menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan.
Sepekan sebelumnya, pada Selasa (13/10), stasiun pemantau Jekan Raya di Palangka Raya mencatat 4.055 dengan PM2,5 sebagai pencemar utama. Pada hari yang sama, SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 2.084 titik panas di Kalimantan Tengah.
Tekanan politiknya juga menguat. Pada Senin (19/10), ratusan mahasiswa dan warga berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dan Gedung DPRD. Mereka mendesak penetapan status bencana nasional, evaluasi perizinan perusahaan, penguatan penegakan hukum, dan jaminan layanan kesehatan bagi warga terdampak.***





