Pakar hukum pidana menyebut mantan Presiden Joko Widodo terancam sembilan bulan penjara akibat mangkir sebagai saksi di sidang dugaan ijazah palsu.
Pakar hukum pidana Dr. Siprianus Edi Hardum menyebut mantan Presiden Joko Widodo terancam hukuman penjara imbas terus mangkir dari persidangan.
Keterangan ini dikutip dari siniar Forum Keadilan TV yang membahas sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa dr. Tifa dan Roy Suryo pada Rabu (21/10/2026).
“Kalau Jokowi terus mangkir, dia bisa dijerat dengan sembilan bulan penjara,” kata Edi menjelaskan konsekuensi hukum atas absennya saksi korban.
Ancaman pidana itu merujuk pada Undang-Undang Hukum Pidana baru, yakni Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 285. Edi menegaskan kehadiran saksi korban bersifat wajib.
Dampak Putusan Hakim
Menurut Edi, majelis hakim sangat membutuhkan keterangan langsung dari Jokowi. Hakim perlu melihat ekspresi wajah dan gestur tubuh saksi untuk meyakinkan putusan.
Ketidakhadiran Jokowi sebagai saksi korban bisa berdampak besar bagi persidangan. Edi menilai dakwaan jaksa berpotensi tidak diterima oleh majelis hakim.
Kondisi tersebut dapat membuat terdakwa dr. Tifa dan Roy Suryo mendapat putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang didakwakan.
Edi juga menduga ada beberapa alasan di balik ketidakhadiran Jokowi di persidangan. Salah satunya dugaan bahwa ijazah asli yang dipermasalahkan memang tidak ada.
Desakan Ketegasan Majelis
“Saya menduga keras Jokowi mempermainkan hukum, inilah yang disebut dengan rule by law bukan rule of law,” ujar Edi menyoroti absennya mantan presiden tersebut.
Edi membandingkan sikap Jokowi dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut sebelumnya patuh hadir sebagai saksi pelapor saat berseteru secara hukum melawan Haris Azhar.
Jokowi didorong meneladani sikap Luhut guna menunjukkan sikap kenegarawanan. Hal ini penting untuk membuktikan kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Edi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertindak tegas. Ia berharap para hakim berani menolak segala bentuk intervensi kekuasaan.***





