KPK menetapkan lima tersangka, termasuk adik Kepala BNPB Suharyanto, dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai. Penahanan dilakukan usai operasi tangkap tangan dengan barang bukti miliaran rupiah.
Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan para tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa kemarin.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik kandung Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Bima berstatus sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut dan diduga berjejaring sebagai perwakilan pihak swasta dalam proyek pengadaan.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo di Prambanan, Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Klaster Korupsi dan Barang Bukti
Setyo menjelaskan kasus ini bermula dari OTT dan terbagi menjadi dua klaster tindak pidana korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan benturan kepentingan, sedangkan klaster kedua berfokus pada pasal suap pengadaan barang dan jasa.
Menurut Setyo, penyalahgunaan anggaran kebencanaan ini melibatkan sejumlah perusahaan swasta melalui skema pengondisian.
“Ini yang sedang didalami, terindikasi ada kerja sama dan pengondisian pemanfaatan anggaran,” ujarnya.
Setyo memaparkan lebih jauh bahwa alokasi DSP tersebut diselewengkan oleh para tersangka demi memperkaya diri sendiri. Proses penyidikan memastikan para tersangka harus dimintai pertanggungjawaban sebagai subjek hukum pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, tim penindakan telah mengamankan total 14 orang dalam operasi senyap tersebut. Penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta barang bukti logam mulia berupa emas batangan.
Penahanan Pejabat dan Swasta
Selain Bima, lembaga antirasuah langsung menahan empat tersangka lain di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Mereka langsung mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu siang.
Tersangka dari internal BNPB meliputi Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, serta Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P. dan Syifa N.G. Ihwal status Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sempat ikut diamankan, KPK memutuskan untuk memulangkannya dengan status sebagai saksi.
Respons Kooperatif BNPB
Menanggapi penahanan para jajarannya, BNPB menyatakan komitmen penuh untuk tidak mengintervensi proses penyidikan di KPK. Lembaga penanggulangan bencana tersebut berjanji akan kooperatif membuka akses data bagi aparat.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P. Panjaitan memastikan pihaknya menghormati seluruh prosedur hukum. Namun, institusinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Berton.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. ***





