Pemerintah Setop Ekspor Benih Lobster Permanen, Satgas Memburu Pemodal Penyelundupan

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono. (Samudrafakta)

Larangan ekspor benih lobster diperketat melalui Satgas P2BBL. Pemerintah berjanji menelusuri aliran dana dan pengendali penyelundupan, bukan hanya menangkap kurir.

Pemerintah menutup permanen ekspor benih bening lobster serta membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas penyelundupan komoditas tersebut ke luar negeri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan kebijakan itu setelah peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster atau Satgas P2BBL di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

“Selamanya kita setop,” kata Trenggono mengenai penerbitan izin ekspor benih lobster.

Bacaan Lainnya

Pemerintah akan mengarahkan benih yang ditangkap berdasarkan kuota untuk memenuhi kebutuhan pembudidaya dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan membangun industri lobster nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah yang diterima nelayan dan pelaku usaha lokal.

Larangan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Sementara pembentukan Satgas P2BBL mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.

Memburu Jaringan dan Aliran Dana

Satgas ditugaskan mengumpulkan data dan informasi, melakukan pencegahan, serta menentukan sasaran penegakan hukum. Pemerintah meminta penindakan tidak berhenti pada kurir yang membawa benih melalui pelabuhan atau bandar udara.

Jaringan penampung, penyandang dana, pengatur transportasi, hingga pengendali perdagangan ilegal juga akan ditelusuri. Pemeriksaan aliran dana dinilai penting untuk mengungkap pihak yang memperoleh keuntungan paling besar dari penyelundupan.

Satgas akan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan laut, kepabeanan, keamanan, dan penegakan hukum. Namun, pemerintah belum memublikasikan target operasi, pembagian kewenangan, indikator keberhasilan, ataupun tenggat kerja satgas.

Larangan Belum Menutup Jalur Ilegal

Penghentian izin ekspor tidak otomatis menghilangkan penyelundupan. Perbedaan harga benih antara pasar domestik dan negara tujuan dapat mempertahankan insentif perdagangan ilegal.

Pemerintah juga belum membuka data terpadu mengenai jumlah benih yang disita, lokasi penangkapan, jalur pengiriman, nilai barang, negara tujuan, serta perkara yang telah menghasilkan putusan pengadilan.

Efektivitas kebijakan karena itu perlu diukur dari berkurangnya penyelundupan, meningkatnya pasokan bagi pembudidaya lokal, serta penindakan terhadap pemodal. Tanpa indikator tersebut, satgas berisiko hanya menambah daftar lembaga tanpa mengubah struktur perdagangan ilegal benih lobster.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan