Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Hal itu diungkap setelah pemerintah kota mencatat 58 ASN dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran sepanjang Januari–September 2026. Kepala BKPSDM Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan masalah kehadiran menjadi salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan.
“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira, Selasa (06/10).
Menurut Ira, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan terlebih dahulu dipanggil oleh atasan langsung untuk menjelaskan ketidakhadirannya. Kasus kemudian diproses jika alasan yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.
Pelanggaran Disebut Didominasi PPPK
Ira mengatakan pelanggaran melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk yang bekerja paruh waktu.
“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut tidak merinci jumlah pelanggar berdasarkan status kepegawaian, jumlah kasus mangkir, maupun jenis sanksi yang dijatuhkan.
Angka 58 mencakup berbagai pelanggaran. Dalam publikasi Pemkot Surabaya pada 30 September 2026, BKPSDM menyebut kasusnya meliputi pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran peraturan lainnya.
Dalam publikasi yang sama, Ira menyebut jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 orang, terdiri atas PNS serta PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Pembinaan Akan Menjangkau Kecamatan
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban dan aturan sebagai ASN.
“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” kata Ira.
BKPSDM berencana melanjutkan pembinaan ke kecamatan-kecamatan di Surabaya. Kegiatan itu diarahkan untuk mengingatkan pegawai mengenai aturan yang mengikat mereka.
“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” ujarnya.***





