Heboh Masa Tunggu Haji 14 Tahun, Komnas Haji Bongkar Faktanya

Ilustrasi masa tunggu haji di RI 14 tahun. (AI Generate) 

Klaim antrean keberangkatan yang turun drastis ternyata tidak berlaku untuk semua jemaah. Pemerintah diminta transparan menjelaskan mekanisme hitungan percepatan.

Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji), Mustolih Siradj, mengklarifikasi informasi ihwal penurunan antrean keberangkatan menjadi 14 tahun. Menurut dia, percepatan durasi tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pendaftar di Indonesia.

“Ternyata percepatan itu hanya terbatas pada musim haji 2026 kemarin. Jadi mereka yang berangkat tahun 2026, itu mereka yang mendaftar di sekitar 2012 sampai 2014,” kata Mustolih saat diwawancarai Pro3 RRI pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengklaim masa tunggu berhasil dipangkas dari sekitar 26 tahun menjadi 14 tahun. Namun, Mustolih menilai informasi ini wajib dijelaskan secara utuh untuk mencegah kesalahpahaman.

Bacaan Lainnya

Pemutakhiran Data Jemaah

Ihwal percepatan ini, pemerintah sejatinya tengah berupaya memangkas antrean usai Presiden Prabowo Subianto menyoroti lamanya durasi tunggu. Kementerian Haji dan Umrah kemudian memvalidasi 5,7 juta data jemaah secara nasional.

Hasil penelusuran kementerian menemukan sekitar 400 ribu data berstatus tidak valid. Mustolih mengapresiasi pembersihan daftar antrean tersebut demi memastikan basis data mencerminkan kondisi riil calon jemaah di lapangan.

“Saya setuju dengan validasi data ini, tetapi kalau dikaitkan mengenai percepatan, ini saya kira belum menjadi pengurang signifikan,” tuturnya. Ia menegaskan langkah ini belum serta-merta mengatasi akar masalah penumpukan antrean.

Desakan Transparansi Mekanisme

Merespons klaim penyusutan antrean faktual tersebut, Komnas Haji meminta kementerian memberikan penjelasan secara terperinci. Publik dinilai berhak mengetahui siapa saja jemaah yang mendapat manfaat dari kebijakan percepatan keberangkatan ini.

Selain menetapkan sasaran kebijakan, pemerintah perlu menjabarkan rumus perhitungannya kepada masyarakat luas. Hal ini mencakup kepastian apakah pengurangan masa antrean serupa bakal berlaku juga untuk pendaftar pada tahun-tahun berikutnya.

Ketergantungan Kuota Arab Saudi

Selain pembenahan sistem domestik, panjang-pendeknya antrean sangat bergantung pada jatah kuota dari pemerintah Arab Saudi. Mustolih memproyeksikan Indonesia berpeluang mendapat tambahan kuota yang masif pada 2030 mendatang.

Peluang penambahan porsi ini muncul seiring berjalannya proyek perombakan fasilitas penyelenggaraan ibadah haji berskala besar. Ekspansi tersebut mencakup perbaikan sarana di kawasan vital peribadatan seperti Mina, Arafah, dan Muzdalifah.

“Baru kemudian setelah di tahun 2030 itu kemungkinan kita akan mendapatkan lompatan kuota, kuotanya akan diperbesar,” kata Mustolih.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan