Wali Kota Surabaya menginstruksikan evakuasi tumpukan sampah yang tak terurus selama 16 hari. Pemerintah memfasilitasi mediasi warga dengan petugas pengangkut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan evakuasi tumpukan sampah rumah tangga di kawasan Kedungdoro Gang III. Warga sebelumnya melapor ke layanan pengaduan bahwa sampah dibiarkan menumpuk selama 16 hari.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menerjunkan tim Dinas Lingkungan Hidup ke lokasi. Pengecekan ini dilakukan guna memastikan akar masalah macetnya alur pengangkutan limbah di kawasan Kelurahan Sawahan.
“Turun ke lapangan, cek apakah ini sampah dari lingkungan yang dibuang ke TPS atau TPS yang belum diangkut ke TPA,” kata Eri Cahyadi pada Selasa, 8 September 2026.
Kendala Petugas Penggeledek
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Muhammad Fikser memastikan masalah bukan bersumber dari pengangkutan ke tempat pemrosesan akhir. Tumpukan sampah murni berasal dari keterlambatan pengangkutan di tingkat lingkungan warga.
Menurutnya, warga telah patuh membayar iuran kepada petugas pengangkut atau penggeledek. Sayangnya, pelayanan pengangkutan tidak berjalan sesuai kesepakatan awal sehingga merugikan masyarakat sekitar yang terpaksa membeli karung tambahan.
“Permasalahannya itu ada di penggeledek yang ternyata sudah punya hubungan kerja dengan warga, tetapi tidak pernah diambil sesuai dengan perjanjian,” kata Muhammad Fikser.
Teguran dan Mediasi Warga
Terkait persoalan ini, tim menemukan adanya petugas di Tempat Pembuangan Sementara Bukit Barisan yang bertindak sebagai perantara. Petugas tersebut dinilai menghalangi kebebasan warga dalam memilih penggeledek baru.
Pemerintah daerah langsung memberikan teguran keras dan memastikan warga berhak mengganti petugas pengangkut melalui musyawarah. Selama sampah dibawa sesuai jadwal, pihak tempat pembuangan sementara wajib menerimanya.
“Bukan berarti karena mereka sudah lama bekerja menjaga TPS, kami tidak berani memberikan sanksi. Kalau ada petugas TPS yang melakukan tindakan seperti ini, tentu akan kami tindak,” kata Fikser.
Evaluasi Layanan Kebersihan
Selain mengevakuasi tumpukan sampah, Dinas Lingkungan Hidup segera memfasilitasi mediasi antara pengurus rukun tetangga dan koordinator kebersihan. Hal ini bertujuan menyepakati mekanisme pengangkutan baru yang lebih jelas.
Pemerintah juga mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan kendala layanan publik. Laporan tersebut mempermudah dinas terkait untuk mendeteksi kelemahan sistem pengangkutan sampah secara cepat di lapangan.
“Kami minta maaf bahwa kami juga belum maksimal dalam melakukan pembersihan sampah secara keseluruhan. Tapi komitmen kami membersihkan sampah di setiap TPS dan sampah liar akan tetap dijalankan konsisten,” kata Fikser.***





