Uang Palsu Rp36 Miliar Hendak Disusupkan ke Bank

Penampakan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disita Polda Metro Jaya. (Samudrafakta/Anwar H.)

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 360 ribu lembar uang palsu. Sindikat diduga hendak mencampurkannya dengan uang asli sebelum memasukkannya ke bank swasta.

Polda Metro Jaya menggagalkan rencana peredaran uang palsu senilai nominal Rp36 miliar setelah menggerebek fasilitas produksinya di Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Polisi menyita 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Uang tersebut diduga hendak diedarkan melalui jaringan pemodal dan residivis, termasuk dengan menyasar salah satu bank swasta.

“Uang ini belum sempat beredar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu berarti Rp36 miliar merupakan nilai nominal barang bukti, bukan kerugian yang telah dialami masyarakat atau perbankan.

Dicampur dengan Uang Asli

Penyidikan sementara menemukan dua jalur distribusi yang disiapkan sindikat. Jalur pertama melibatkan jaringan pemodal, sedangkan jalur kedua menggunakan jaringan residivis perkara pemalsuan uang.

Dalam salah satu skema, uang palsu diduga akan dicampurkan dengan uang asli sebelum dimasukkan ke salah satu bank swasta. Polisi belum mengungkap bank yang menjadi target maupun cabang yang akan digunakan.

Penyidik juga belum menjelaskan apakah uang itu akan dimasukkan melalui teller, mesin setor tunai, rekening perusahaan, atau perantara. Sampai Minggu pagi, belum ada bukti uang palsu tersebut pernah masuk ke rekening atau kas bank.

Polisi juga belum menemukan keterlibatan pegawai perbankan. Karena itu, perkara ini masih berada pada tahap rencana menyasar sistem perbankan, bukan keberhasilan memasukkan uang palsu ke bank.

Uang palsu itu disebut dibuat menyerupai rupiah emisi 2016 dan dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara. Polisi mengategorikan hasil cetakannya sebagai “Grade A”.

Namun, belum ada penilaian Bank Indonesia mengenai tingkat kemiripan uang tersebut ataupun kemampuannya melewati mesin autentikasi perbankan.

Sindikat menggunakan mesin cetak offset, pencetak beresolusi tinggi, mesin pres, tinta cetak, serta perangkat untuk memasang benang pengaman. Nilai seluruh peralatan produksi diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Ditukar Tiga Banding Satu

Uang palsu itu diduga dipasarkan menggunakan skema tiga banding satu. Tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ditukar dengan satu lembar uang asli dalam pecahan yang sama.

Skema tersebut membuat produsen memperoleh uang asli sebagai pembayaran atas uang palsu bernilai nominal tiga kali lebih besar. Polisi masih menelusuri calon pembeli, distributor, dan pembagian keuntungan dalam jaringan tersebut.

Dua dari empat tersangka tercatat sebagai residivis perkara pemalsuan uang pada 2019 dan 2022. Sindikat diperkirakan mulai menjalankan kegiatan produksinya sejak Maret 2026.

Salah satu tersangka berinisial AB diduga berperan sebagai pengendali, pemesan, sekaligus penyandang dana. Ia disebut menyediakan sarana produksi dan memberikan uang muka kepada pelaku lain.

Penyidik masih memburu pihak lain yang diduga membiayai atau mengendalikan jaringan tersebut. Penelusuran juga diarahkan kepada pihak yang akan menerima uang palsu dan orang yang menyiapkan akses menuju perbankan.

Polisi akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mencegah peredaran uang palsu. Masyarakat juga diminta memeriksa uang tunai dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana tentang pemalsuan uang serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana terberatnya mencapai 15 tahun penjara.***

Pos terkait