Pakar Dorong Penyidikan Febrie Telusuri Kewenangan di Satgas PKH

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Kejagung dan dibawa ke rutan KPK, Jumat malam (24/7). (Samudrafakta)

Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah didorong agar menjangkau kewenangannya ketika menjadi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.


Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy mengatakan penyidik perlu menguji kemungkinan hubungan antara posisi strategis Febrie dalam Satgas PKH dan dugaan tindak pidana yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

“Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” kata Faisal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA⁠.

Menurut Faisal, penanganan perkara TPPU tidak cukup berhenti pada penemuan atau penyitaan harta. Penyidik perlu menelusuri aliran dana, asal-usul aset, pihak yang menyerahkan atau menguasainya, serta pemilik manfaat sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Penelusuran tersebut dapat mencakup keputusan dan rekomendasi yang dibuat selama Febrie memimpin Satgas PKH, daftar perusahaan yang dipanggil atau ditertibkan, penghitungan denda administratif, serta pertemuan dengan pelaku usaha.

Namun, sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan penyidik telah menemukan hubungan antara aset dalam perkara Febrie dan perusahaan yang pernah berurusan dengan Satgas PKH. Belum ada pula dokumen publik yang menunjukkan keputusan tertentu ditandatangani Febrie untuk kepentingan perusahaan tertentu.

Memimpin penertiban perusahaan sawit dan tambang

Febrie menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH berdasarkan struktur yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas tersebut menjalankan penertiban melalui penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH memanggil dan memverifikasi ratusan perusahaan perkebunan sawit maupun pertambangan yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan.

Hingga Mei 2026, Satgas mengklaim telah menguasai kembali sekitar 5,9 juta hektare kawasan perkebunan sawit serta 12.400 hektare kawasan pertambangan. Sekitar 4,1 juta hektare kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Satgas juga menjadi salah satu pihak yang menyediakan hasil pemeriksaan sebagai dasar pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2026, menurut rangkuman Katadata⁠.

Pada April 2026, pemerintah mengumumkan penyerahan Rp11,4 triliun kepada negara. Sebanyak Rp7,2 triliun di antaranya disebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, sedangkan sisanya berasal dari sejumlah kegiatan penyelamatan keuangan negara lainnya, menurut BPKP⁠.

Besarnya cakupan kewenangan dan nilai penagihan tersebut menjadi alasan Faisal menilai aktivitas Febrie selama berada di Satgas PKH relevan untuk diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada keputusan, negosiasi denda, ataupun proses penertiban yang dipengaruhi konflik kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan