Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah, sementara tiga anggota DPR lain dijatuhi sanksi nonaktif antara 3 hingga 6 bulan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota DPR nonaktif yang disidang atas dugaan pelanggaran etik. Dari hasil sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dua anggota dinyatakan tidak bersalah, sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman beragam.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya terbukti tidak melanggar kode etik. “Menyatakan teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang. Namun MKD memberi catatan agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa depan.
Hal serupa berlaku bagi Uya Kuya atau Surya Utama. MKD menyatakan dirinya bersih dari pelanggaran dan langsung mengembalikan statusnya sebagai anggota aktif DPR. “Teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Adang.
Sahroni Dapat Hukuman Terberat
Nasib berbeda dialami Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dengan tingkat kesalahan berbeda.
Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak masa penonaktifan oleh DPP Partai NasDem. Sedangkan Eko Patrio dikenai skors empat bulan sejak tanggal putusan dibacakan.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, yang dinilai tidak bijak dalam menanggapi isu pembubaran DPR hingga memicu reaksi publik dan aksi penjarahan di rumahnya.





