Dana BOS dan BOP Madrasah Rp4,01 Triliun Cair Pekan Ini, Kemenag Minta Pengawasan Ketat

Menteri Agama Nasaruddin Umar. - Instagram @nasaruddin_umar
Kementerian Agama memastikan dana BOS dan BOP Madrasah senilai Rp4,01 triliun cair pekan ini—untuk 81 ribu lembaga penerima di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4,01 triliun dimulai pekan ini.

“Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih dari empat triliun rupiah bisa dicairkan untuk RA dan Madrasah,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (20/10).

Nasaruddin menegaskan, BOS dan BOP merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama yang berkualitas. Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar peningkatan mutu pendidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujarnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan total alokasi dana BOP RA sebesar Rp204 miliar dan BOS Madrasah sebesar Rp3,809 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi.

“Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada lembaga yang memenuhi kriteria,” ungkapnya.

Amien menegaskan, penyaluran dana ini adalah wujud komitmen Kemenag menjaga kelangsungan layanan pendidikan berkualitas hingga akhir tahun.

“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib,” tegasnya.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan bahwa verifikasi dokumen dilakukan ketat. “Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” jelas Nyayu.