Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) membuka tiga kelas jenjang S2 di Kampus UGM Jakarta yang berlokasi di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, mulai tahun 2025.
_____
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Fisipol UGM dalam mendorong pengembangan sumber daya manusia unggul di bidang kebijakan publik, khususnya bagi para profesional di sektor pemerintahan, swasta, BUMN, maupun NGO.
Dekan Fisipol UGM, Wawan Mas’udi, Ph.D., menyampaikan bahwa pembukaan kelas ini merupakan inisiatif strategis untuk menjawab kebutuhan pengembangan kapasitas SDM di pusat pemerintahan. “Mulai 2025, kita membuka kelas di Kampus Jakarta,” kata Wawan dikutip dari laman UGM, Kamis, 25 Juni 2025.
Fisipol UGM menawarkan tiga program magister di Kampus Jakarta, yakni Magister Ilmu Administrasi Publik (MIAP), Magister Manajemen dan Kebijakan Publik (MMKP), dan Magister Politik dan Pemerintahan (MPP). Ketiga program ini dirancang khusus untuk eksekutif dan praktisi dengan sistem perkuliahan yang fleksibel, yaitu setiap Jumat dan Sabtu, serta kelas sore-malam pada hari kerja.
Fisipol UGM mulai membuka pendaftaran kelas Jakarta sejak 10 Juni hingga 2 Juli 2025. Calon mahasiswa bisa mengakses informasi lengkap melalui booklet yang tersedia di tautan resmi: ugm.id/KelasJakarta.
Program MIAP dan MMKP menawarkan empat fokus kajian utama: Tata Kelola Digital, Smart City, Layanan Publik Berbasis Platform Digital, serta Perubahan Organisasi di Era Disrupsi. Lulusan program ini akan mengantongi gelar Master of Public Policy (MPP) dan dibekali tiga kompetensi utama: policy analyst, policy scientist, dan policy advocate.
“Kurikulum program di Kampus Jakarta sama dengan di Yogyakarta. Mahasiswa harus menyelesaikan 67 SKS dalam empat semester, yang terdiri dari mata kuliah wajib dasar, wajib inti, mata kuliah pilihan, serta tugas akhir,” jelas Wawan.
Konsentrasi Politik Indonesia
Sementara itu, Program Magister Politik dan Pemerintahan (MPP) menawarkan konsentrasi mendalam seperti Politik Indonesia, Politik Lokal dan Otonomi Daerah, Tata Kelola Partai, Pemilu dan Parlemen, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, serta Tata Kelola Sumber Daya Alam.