Ombudsman Banten: Ada 6 Dugaan Unsur Pidana dan Maladministrasi Pemagaran Laut di Tangerang

Ombudsman Provinsi Banten menemukan setidaknya ada enam dugaaan unsur pidana dan maladministrasi kasus pemagaran laut di Kabupaten Tangerang dan menilai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten tidak optimal memproses laporan masyarakat terdampak.

Temuan tersebut diungkap oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten, di kantor Ombudsman RI, Senin, 3 Februari 2025.

Unsur pidana yang terjadi, kata Fadli, adalah pagar yang tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut, hingga peredaran dua surat yang diduga palsu.

“Jadi, kami mendorong aparat penegak hukum mengusut tugas indikasi pidana tersebut,” tegas Fadl.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, DKP Banten tidak serius menindaklanjuti laporan masyarakat soal pagar laut.

“Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian saat panjangnya masih 10 Km, berkoordinasi dengan KKP. Tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli.

“Kami memahami dengan segala keterbatasannya, baik dari sisi sumber daya dan segala macam, KKP sudah berupaya. Tapi upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan,” lanjut dia.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta DKP mengkoordinir hingga menuntaskan pembongkaran pagar laut yang masih tersisa. “Informasi terakhir kan (masih) sekitar 11 kilometer, ya, agar dituntaskan, diselesaikan,” katanya. ***

Pos terkait