Warga Surabaya Tak Bisa Sembarangan Pasang Tenda Hajatan, Bisa Didenda Rp50 Juta

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. - Samudrafakta
Pemkot Surabaya menegaskan izin tenda hajatan di jalan umum wajib lewat RT, RW, dan kelurahan, bukan langsung ke polisi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan aturan baru terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, termasuk pemasangan tenda hajatan. Warga yang hendak menutup jalan kini wajib mengurus izin berjenjang lewat RT, RW, dan kelurahan sebelum sampai ke pihak kepolisian.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepolisian),” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (27/10).

Menurut Eri, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi mengeluarkan izin jika tidak ada pengantar dari tiga unsur masyarakat tersebut. “Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” tegasnya.

Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Eri menegaskan, warga yang menutup jalan tanpa izin bisa dikenai sanksi berat. “Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai dengan Rp50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan,” ujarnya.

Selain itu, penutupan jalan wajib diumumkan tujuh hari sebelum pelaksanaan agar warga sekitar bisa menyesuaikan. “Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” jelasnya.

Eri juga mengingatkan bahwa jalan tidak boleh ditutup sepenuhnya. “Ditutup pun, maka akan boleh (dibuka) berapa meter. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak,” katanya.

Dalam proses penerbitan izin, beberapa instansi akan dilibatkan, termasuk Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). “Dishub hitung macetnya gimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” imbuhnya.

Pemkot melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) telah mulai mensosialisasikan aturan ini kepada warga dan para pengurus RT/RW. “Kita edukasi terus, RT/RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” ujar Eri.

Aturan ini berlaku di semua tingkatan jalan—nasional, provinsi, dan kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup diajukan melalui RT/RW. “Kalau jalan-jalan utama, izin Polsek. Kalau di jalan kampung (izin) RT/RW,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *