Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya angkat bicara mengenai informasi yang viral di media sosial terkait klaim waktu tempuh Jakarta-Bandung yang terpangkas menjadi hanya 45 menit.
Kementerian menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan durasi perjalanan keseluruhan antara kedua kota, melainkan hanya estimasi waktu untuk melintasi ruas tol tertentu.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kementerianpu pada Minggu (8/2/2026), pemerintah memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham. Angka 45 menit tersebut sejatinya adalah perkiraan waktu tempuh untuk melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan sepanjang 62 kilometer, tepatnya dari Gerbang Tol Jatiasih hingga Gerbang Tol Sadang.
”Informasi tersebut perlu dipahami secara tepat. Angka 45 menit merupakan perkiraan waktu tempuh untuk melintasi ruas tol dari Gerbang Tol Jatiasih hingga Gerbang Tol Sadang, dan bukan waktu tempuh perjalanan Jakarta-Bandung secara keseluruhan,” tulis pernyataan resmi Kementerian PU.
Hitungan tersebut didasarkan pada kecepatan rata-rata kendaraan sebesar 80 kilometer per jam dengan kondisi lalu lintas normal tanpa hambatan atau kemacetan.
Secara teknis, perjalanan menuju pusat Kota Bandung masih memerlukan waktu tambahan. Setelah keluar dari Tol Japek II Selatan di Sadang, pengendara masih harus menempuh jarak sekitar 69 kilometer lagi dengan estimasi waktu tambahan sekitar 80 menit untuk mencapai jantung kota Bandung.
Meskipun tidak memangkas waktu Jakarta-Bandung secara ekstrem hingga di bawah satu jam, Tol Japek II Selatan memiliki peran krusial. Proyek ini dibangun sebagai jalur alternatif untuk memecah kepadatan di ruas tol eksisting, yakni Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang MBZ yang selama ini menjadi titik tumpu utama konektivitas menuju Jawa Barat bagian selatan.





