PKB pun mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Pertama, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh pemerintah pusat. Kedua, pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota.
Tag: Konsolidasi politik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
