samudrafakta.com

Soal Dugaan Politisasi Bansos, Menkeu Blak-Blakan Jelaskan Sumber Dananya  

Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika memberikan keterangan perihal sumber dana bansos yang dibagikan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024)
JAKARTA—Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024, menghadirkan 4 menteri. Keempatnya dimintai keterangan terkait bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di masa-masa menjelang Pemilu 2024. Bantuan ini dianggap tim hukum pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguntungkan Prabowo-Gibran.

Keempat menteri yang dihadirkan tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani membeberkan sejumlah keterangan penting terkait asal dana alokasi kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden yang dipermasalahkan tim Anis dan Ganjar.

1. Sumber Dana Bantuan Kemasyarakatan dari Presiden, Bukan Bagian dari Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di depan Majelis Haim MK, Jumat (5/4/2024) mengatakan bahwa anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden.

Dia juga mengatakan bahwa sumber dana untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan bagian dari Perlinsos. “Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

Dana operasional presiden, Sri Mulyani melanjutkan, diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 48/ 2008, yang diubah dengan Permenkeu Nomor 106/2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 2/2020.

Baca Juga :   Colomadu, Lokasi Rumah Jokowi Usai Tak Lagi Menjabat Sebagai Presiden RI

Berdasarkan aturan tersebut, kata Sri Mulyani, kegiatan dalam dana kemasyarakatan yang bisa dicakup presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden. 

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.

2. Perbandingan Dana Operasional Presiden dari Tahun ke Tahun

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan besar jumlah dana operasional presiden dari tahun 2019 — 2024. 

“Untuk ilustrasi, pada tahun 2019, dana operasional presiden ini adalah Rp110 miliar anggaran. Realisasinya 57,2 miliar atau 52 persen,” ungkap Sri Mulyani.

Pada tahun 2020, lanjut Sri Mulyani, alokasi anggaran dana operasional presiden sebesar Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen. Selanjutnya, alokasi pada tahun 2021 adalah Rp119,7 miliar, dengan realisasi Rp102,4 miliar atau 86 persen.

Pada tahun 2022, alokasi anggaran tersebut Rp160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau 86 persen. Sedangkan pada tahun 2023, alokasi anggaran sebesar 156,5 miliar dengan realisasi Rp127,8 miliar atau 82 persen.

“Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp138,3 miliar. Realisasi sampai  sekitar bulan Maret dan April adalah Rp18,7 miliar atau 14 persen,” terangnya.

Baca Juga :   Tak Menonaktifkan Gus Ipul sebagai Sekjen, Inikah Strategi 'Invisible Hand' PBNU?
3. Tidak Blokir Anggaran Kementerian demi Pembiayaan Bansos

Sri Mulyani membantah bahwa automatic adjustment atau pemblokiran pencadangan belanja kementerian digunakan untuk pembiayaan bansos menjelang pemilihan presiden (Pilpres) di awal tahun 2024. “Saya tegaskan tidak,” kata Sri Mulyani.

Automatic adjustment tersebut, kata Sri Mulyani, sudah dilakukan sejak 2022. 

Dia juga menerangkan aturan mekanismenya. “Dalam APBN 2022 itu UU 6/2021 Pasal 28 ayat (1) huruf e; di APBN 2023 yaitu UU 28/2022, diatur di Pasal 32 ayat (1) huruf e; dan di APBN 2024 yaitu UU 19/2023 diatur pada Pasal 28 ayat (1) huruf e,” ujarnya.

Keterangan Sri Mulyani tersebut untuk menjawab pertanyaan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kepada keempat menteri yang hadir di sidang MK, Enny menanyakan perihal implementasi automatic adjustment.

4. Jamin Proses APBN 2024 Tak Terpengaruh Pemilu 2024

Sri Mulyani juga menyatakan menjamin bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 tidak terpengaruh oleh kontestasi Pemilu 2024, termasuk—pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

“Kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Minta Sultan HB Memfasilitasi Pertemuannya dengan Megawati

Menurut dia, penetapan APBN 2024 dilakukan jauh sebelum Pilpres 2024 digelar. Tahap awal perencanaan dan penganggaran RAPBN 2024, kata Sri Mulyani, dilakukan pada Januari-Juli 2023.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut bahwa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan pagu anggaran oleh kementerian/lembaga telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada Sidang Paripurna tanggal 16 Agustus 2023,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR, kata dia, mulai membahas RUU APBN dalam kurun waktu satu bulan berikutnya. DPR, kata Sri Mulyani, memberikan persetujuan sehingga UU APBN ditetapkan paling lambat sebulan setelahnya, sehingga Peraturan Presiden yang mencakup rincian APBN terbit kemudian.

Ia juga membandingkan kronologi penyusunan APBN 2024 dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU. Menurut dia, waktu penetapan UU APBN telah selesai sebelum waktu penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023. 

Sebagai informasi, secara garis besar, jawaban Menkeu Sri Mulyani terkait sumber dana bansos yang digelontorkan Presiden Jokowi sama dengan jawaban Menko PMK Mujadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartato—yang juga dimintai keterangan dalam sidang PHPU di MK, Jumat (5/4).◼︎ANDRE/TEMPO

Artikel Terkait

Leave a Comment