samudrafakta.com

SIM C1 Resmi Diberlakukan untuk Pengemudi Moge, C2 Segera Menyusul

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus saat ditemui wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024). FOTO: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo.
JAKARTA—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjenis C1 pada Senin (27/5/2024). SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, yang umumnya merupakan motor gede (moge). Sementara, SIM C kini hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 0-250 cc.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Adanya beberapa jenis SIM C bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan, di kantor Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, pengemudi yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc wajib membuat SIM baru, yakni SIM C1.

“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5/2021,” kata Aan.

Baca Juga :   Pemudik Wajib Tahu: Ini Cara Aman Berkendara di Jalur Contraflow

Setiap pengemudi yang hendak membuat SIM C1 harus mengikuti serangkaian tes lebih dulu, termasuk tes mengemudi. “Nanti akan diuji, kan, bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” imbuh Aan.

Dengan demikian, jika hasil tes menyatakan bahwa pengemudi tidak kompeten membawa motor dengan mesin 250-550 cc, maka dia bisa menggunakan kendaraan roda dua yang berkapasitas mesin 0-250 cc.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, untuk membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu.

“Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar Yusri, dalam kesempatan yang sama.

Pemohon SIM C1 juga diwajibkan berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

“Kalau persyaratan administrasi sudah sesuai, pemohon langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Kurang lebih sama (dengan tes SIM C),” tutur Yusri. Adapun pada ujian praktik SIM C 1, pengemudi akan dites mengendarai kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin 250-500 cc.

Baca Juga :   Mulai 2023 SIM C Dibagi Tiga Golongan

Selain SIM C1, kata Yusri, Korlantas Polri juga berencana memberlakukan SIM C2 mulai tahun depan. SIM C2 bakal diberlakukan untuk pengemudi yang memiliki kendaraan roda dua bermesin 500 cc atau lebih.

Dengan demikian, menurut Yusri, pemilik moge memiliki bukti konkret bahwa ia mumpuni mengemudikan kendaraannya. “Kalau SIM C2 cc-nya 500 ke atas. Syaratnya masih sama, minimal punya SIM C1 selama satu tahun,” kata dia.♦

Artikel Terkait

Leave a Comment