Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Menteri Agama RI terkait kasus kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah mengklaim telah mengantongi kecukupan alat bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons secara resmi langkah hukum yang ditempuh mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut.
Langkah ini diambil setelah Yaqut mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Gugatan tersebut terdaftar pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi pengadilan, sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari 2026.
KPK: Kami Menghormati Hak Hukum Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ yang mengajukan praperadilan. Ini merupakan bagian dari mekanisme uji dalam sistem peradilan pidana kita,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Klaim Prosedural dan Kecukupan Bukti
Meski menghormati hak tersangka, KPK menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah melalui tahapan yang sangat ketat. Budi memastikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum mengetok palu status tersangka.





