Kemenag perkuat gerakan “Pesantren Ramah Anak” dengan peta jalan dan kanal aduan nasional.
Kementerian Agama (Kemenag) tak main-main dalam upaya memberantas kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Menggandeng lintas kementerian, Kemenag meluncurkan program ”Pesantren Ramah Anak” yang kini diperkuat dengan Peta Jalan hingga 2029 dan kanal aduan via WhatsApp, Telepontren.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pesantren dan madrasah menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi santri.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan, program ini merupakan arahan langsung dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya wajib menjadi ruang tumbuh yang aman, sehat, dan menyenangkan.
”Menag meminta seluruh jajaran Kemenag untuk dapat mewujudkan hal itu. Tidak boleh ada satu pun anak di pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan mengalami tindakan kekerasan,” tegas Thobib di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.
Untuk memayungi program ini, Kemenag telah menerbitkan serangkaian regulasi. Di antaranya PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023.
Terbaru, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini menjadi panduan nasional untuk mengarusutamakan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga 2029.
Thobib menjelaskan, peta jalan tersebut terdiri dari tiga fase implementasi. Yakni tahap penguatan dasar (2025–2026), tahap akselerasi (2027–2028), dan tahap kemandirian pada 2029.
”Melalui skema berjenjang ini, Kemenag menargetkan seluruh pesantren di Indonesia dapat mengintegrasikan prinsip ramah anak dalam sistem kelembagaannya,” papar Thobib.
Sebagai langkah awal, SK Nomor 1541 Tahun 2025 telah menetapkan 512 pesantren sebagai pilot project Pesantren Ramah Anak.
Gerakan ini tidak berjalan sendirian. Kemenag menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kemendikbudristek, Kemensos, Kemenkumham, dan Kemenkes. Sinergi ini mencakup pencegahan kekerasan hingga penguatan ketahanan keluarga.
Untuk memudahkan aduan, Kemenag juga meluncurkan Telepontren. Ini adalah kanal pengaduan kekerasan berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854.
”Kerja sama antarinstansi dan pemanfaatan teknologi ini memastikan setiap laporan kekerasan di pesantren dapat direspons cepat, tepat, dan berpihak kepada korban,” jelasnya. Masyarakat dapat melapor secara cepat, aman, dan rahasia.
Berdasarkan data Satgas Pesantren Ramah Anak, hingga Oktober 2025, tercatat 25 kasus kekerasan di satuan pendidikan keagamaan yang telah ditangani. Kasus tersebut meliputi pelecehan seksual, perundungan (bullying), dan kekerasan fisik. Penanganannya beragam, mulai dari klarifikasi, penonaktifan pelaku, hingga pendampingan psikologis bagi korban.
Sejumlah pesantren pun telah menunjukkan praktik baik. Thobib mencontohkan, Pesantren An-Nuqoyah Sumenep melibatkan santri menyusun Kode Etik. Pesantren Nurul Islam Jember mengintegrasikan pendidikan gender dan kesehatan reproduksi. Sementara Pesantren Al-Muayyad Surakarta membuka hotline pengaduan internal.






0 Komentar