samudrafakta.com

Sanggupi ke KPK Hari Jumat, Kamis Malam SYL Ditangkap

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Apartemen Oakwood, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Oktober 2023. Sebelumnya SYL menyatakan sanggup mendatangi panggilan KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023. Namun, sebelum SYL memenuhi kesanggupannya, KPK menangkapnya. KPK juga tak mengizinkan kuasa hukum SYL mendampinginya. 

Syahrul dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan tangan terborgol. Dia langsung dibawa masuk ke ruang penyidikan. Syahrul mengenakan topi dan kemeja putih dibalut jaket didampingi lima orang lainnya menaiki tangga.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya punya dasar hukum yang kuat soal penangkapan ini. “Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal mengikuti perkembangan pada tersangka ini,” kata dia.

Syahrul ditangkap, kata Ali, karena sebelumnya KPK telah memanggilnya. Menurut Ali, KPK sudah memberikan waktu dan ruang, namun Syahrul—yang semestinya menghadiri panggilan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023—tak kunjung datang memenuhi panggilan tersebut hingga Kamis sore, 12 Oktober.

Baca Juga :   Ketua IPW yang Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK adalah Ketua DPD PSI Kota Bogor

“Kami dapat informasi yang bersangkutan sudah tiba di Jakarta tadi (Rabu (11/10)) malam. Dan hari ini, ketika tahu, maka berikutnya KPK melakukan analisis. Bahwa tentu melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi dasar tim penyidik KPK,” ujar Ali.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengatakan jika kliennya sangat kooperatif ketika ditangkap oleh KPK. Menurut Febri, penangkapan Syahrul itu berdasarkan surat perintah tertanggal 11 Oktober 2023. Dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ungkapnya. Syahrul tidak datang pada pemanggilan 11 Oktober dengan alasan menjenguk ibunya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023. “Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” katanya.

Baca Juga :   Menpora Dito Ariotedjo: Muda, Kaya Raya, dan Hadiah dari Orang Tua

Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan bahwa dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.

Febri juga mengatakan jika penyidik KPK tidak memperbolehkannya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan. “Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Artikel Terkait

Leave a Comment