samudrafakta.com

Proyek Kendaraan Listrik: ‘Grusa-Grusu’ Subsidi Rp5 Triliun

Indonesia kian serius mengembangkan elektrifikasi kendaraan. Berbagai trik dirancang demi memuluskan proyek pemassalan kendaraan bertenaga listrik. Bahkan, pemerintah berencana mengucurkan Rp5 triliun untuk menyubsidi kendaraan listrik di tahun 2023 mendatang. Kebijakan yang dinilai ‘grusa-grusu’.

Menurut rencana, setiap konsumen bakal mendapatkan subsidi Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik. Untuk motor listrik, insentifnya Rp8 juta. Pembeli mobil hybrid juga bakal mendapat potongan Rp40 juta. Sedangkan untuk konversi motor listrik bakal menerima subsidi Rp5 juta. Insentif itu hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang dibuat pabrik di Indonesia.

Namun, menurut Presiden Jokowi, kebijakan insentif tersebut masih dalam tahap finalisasi. Presiden Jokowi juga mengatakan, insentif berpeluang diberikan kepada angkutan umum. Namun jumlahnya bakal berbeda dari mobil listrik, mobil hybrid, dan motor listrik. “Nanti kalau sudah ada hitung-hitungannya final keputusan ini, final betul baru akan kita sampaikan,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan soal intensif itu masih dibicarakan dengan Menteri Keuangan. “Insentif ini akan diberikan dalam rupiah tertentu. Ini sedang kami bicarakan dengan Bu Menteri Keuangan. Nilainya Rp5 triliun,” kata Airlangga, saat konferensi pers virtual di Istana Merdeka melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga :   Proyek Prestisius yang Pernah Kesandung Kasus

Dana Rp5 triliun tersebut, kata Airlangga, akan dibagi untuk insentif motor listrik dan mobil listrik. Dari dana tersebut pemerintah juga mempertimbangkan untuk memproduksi bus listrik dalam negeri. Sedangkan bus listrik sendiri sudah mulai diujicobakan di Surabaya.

“Harga mobil listrik lebih mahal dari mobil biasa (konvensional) dengan harga 30 persen lebih tinggi. Dan kita membutuhkan market pengembangan pasar supaya jumlah mobil listrik bisa mencapai 20 persen atau 400 ribu unit di tahun 2025,” kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, penerima insentif memiliki ketentuan caping price atau penetapan batas harga kendaraan. Maka dari itu, insentif kendaraan listrik ini bukan berarti memberikan bantuan untuk orang kaya. “Insentif itu didesain ada caping price kendaraan. Jadi, tidak semua mobil listrik, apalagi untuk yang kaya, diberikan subsidi. Tetapi diberikan harga tertentu. Kebijakan ini sedang dievaluasi,” kata Airlangga.

Pemerintah Jangan ‘Grusa-grusu’

Rencana pengucuran intensif kendaraan listrik ini mendapatkan kritik. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Anis Byarwati meminta pemerintah tidak terburu-buru untuk menggelontorkan subsidi pembelian kendaraan listrik. Alasannya menimbang situasi perekonomian saat ini. Anis menilai banyak hal yang lebih mendesak ketimbang pemberian insentif mobil listrik. Apalagi anggaran tersebut masih belum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

Baca Juga :   Subsidi Motor Listrik untuk 200 Ribu Unit, Berlaku 20 Maret

“Masih ada hal lain yang lebih urgent dan harus diprioritaskan, dibandingkan penambahan subsidi motor dan mobil listrik. Dalam kondisi seperti sekarang ini, seharusnya pemerintah jangan grasagrusu dalam menetapkan sebuah kebijakan,” tutur Anis, sebagaimana dilansir Tempo, Jumat (23/12/2022).

Anis memahami bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian belanja. Namun, ia menekankan pemerintah untuk memperharikan skala prioritas dari setiap program. “Penambahan belanja subsidi untuk motor dan mobil listrik pada pada tahun 2023 ini masih membutuhkan banyak pendalaman, baik dari sisi anggaran, manfaat, dan dampak adanya kebijakan ini,” ujar Anis.

Ia menilai pemerintah perlu memiliki rancangan besar kebijakan transisi energi dari sumber energi fosil ke listrik, sebelum menggelontorkan subsidi tersebut. “Selain itu juga harus dipikirkan berapa besar, kepada siapa dan bagaimana dampak serta manfaat dari kebijakan penambahan subsidi motor dan mobil listrik.” (SF | TM | Ian | Dikri)

——————————————

Catatan Redaksi: Mengingat menariknya proyek mobil listrik menjelang ganti tahun menuju 2023, Samudra Fakta akan membahas berbagai macam hal terkait proyek elektrifikasi kendaraan di Indonesia ini dalam rubrik “Jelajah Fakta” berikutnya. (Redaksi SF)

 

Baca Juga :   Pemkot Surabaya Ganti Kendaraan Kepala Dinas dengan Tenaga Listrik Sistem Sewa

 

Artikel Terkait

Leave a Comment