Problematika PIK 2: Menggerus Sawah Produktif, Ancaman bagi Proyek Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Masterplan perluasan PIK 2. (Istimewa)
Di balik megahnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, terselip cerita nestapa wong cilik dan ancaman bagi program ketahanan pangan yang merupakan cita-cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Reklamasi besar-besaran oleh pengembang PIK 2, yang bakal mengubah wajah pesisir utara Jakarta dan Tangerang itu, disebut membawa dampak sosial serius bagi masyarakat di sekitar kawasan pengembangan, khususnya dua kelompok masyarakat: petani dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas laut.

Para petani di sekitar area proyek diprediksi bakal kehilangan lahan akibat konversi sawah menjadi kawasan elite. Sedangkan kelompok-kelompok yang bergantung pada hasil laut, seperti nelayan, buruh angkut, dan pedagang ikan, juga akan terkena imbas secara signifikan.

Berdasarkan temuan Yusuf Wibisono dan Sri Mulyani dari Lembaga Riset Next Policy pada Agutus 2024 lalu, perluasan PIK 2 di sepanjang pesisir Utara Kabupaten Tangerang mengancam sabuk pangan kawasan—yaitu sentra sawah produktif di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Sabuk pangan itu berada di 9 kecamatan yang masuk dalam kawasan pengembangan PIK 2, yaitu Kecamatan Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, dam Mekar Baru di Kabupaten Tangerang; dan Kecamatan Tanara di Kabupaten Serang.

Di seluruh wilayah tersebut terdapat 18.487 hektare sawah, yang luasannya mencakup 42,1 persen dari luas 9 kecamatan tersebut.

Dalam perluasan lahan proyek PIK 2, setelah ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024 oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, sawah menjad lahan yang paling rentan tergusur dan banyak mengalami alihfungsi lahan.

Menurut analisis Next Policy terkait perubahan tutupan lahan per Maret 2024, ada temuan di mana hamparan sawah di Desa Tegal Kunir Kecamatan Mauk dan Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo telah digusur.

Dengan asumsi konservatif, menurut temuan lembaga tersebut, daerah buffer sejauh 3 km dari garis pantai menjadi daerah paling rentan penggusuran oleh proyek PIK 2.

Next Policy memperkirakan perluasan proyek PIK 2—atas nama PSN—berpotensi menggusur 15.384 hektare lahan di 9 kecamatan di sepanjang Pesisir Utara Tangerang, atau sekitar 9 kali lipat dari luas resmi proyek PIK 2.

Dari 15.384 hektare lahan yang berpotensi digusur, sekitar 29,9 persen di antaranya, atau 4.607 hektare, adalah lahan sawah produktif.

Sedangkan di Desa Banyuasih, Kecamatan Mauk, yang bersebelahan dengan PIK 2, banjir kerap menyambangi setelah lahan sawah desa itu diuruk oleh pengembang.

Padahal, menurut keterangan warga setempat, sebelum ada proyek PIK 2, desa itu tidak pernah banjir.

Selain itu, sebagian lahan sawah dan tambak warga terkurung oleh petak lain yang telah diuruk, sehingga sawah dan tambak tak produktif lagi.

Berbagai pelanggaran konservasi ini juga pernah disinggung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, pada Desember tahun lalu.

Karena itu, Nusron menyatakan bahwa Presiden Prabowo bakal mengkaji ulang, apakah PIK 2 masuk ke dalam kategori PSN yang diinginkan Presiden atau tidak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *