Prabowo Belum Teken Perpres, Pemutihan Tunggakan BPJS Masih Tertahan

Presiden Prabowo Subianto. - BPMI Setpres
Perpres pemutihan iuran BPJS kelas 3 belum diteken Presiden.

Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta kelas 3 BPJS Kesehatan belum bisa dijalankan karena Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum belum diterbitkan.

Hingga Rabu, 11 Februari 2026, regulasi tersebut masih menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

Kepastian itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

“Data sudah kami siapkan. Mekanismenya juga sudah kami siapkan. Namun Perpres-nya memang masih menunggu,” ujar Ali Ghufron dalam rapat tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, kebijakan pemutihan tidak dapat dijalankan tanpa dasar hukum yang sah. “Gong-nya ada di Presiden,” katanya.

Tunggakan Capai Rp26,47 Triliun

Dalam rapat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan total tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Total tunggakan sekitar Rp26,47 triliun dan peserta tidak aktif sekitar 63 juta,” ujar Budi dalam rapat kerja tersebut, Rabu (11/2/2026).

Data tersebut menjadi dasar pemerintah menyiapkan regulasi penghapusan tunggakan, terutama bagi peserta kelas 3 yang dinilai tidak mampu membayar iuran secara rutin.

Pemerintah menilai akumulasi tunggakan dalam jumlah besar berdampak pada tidak aktifnya kepesertaan dan terhambatnya akses layanan kesehatan masyarakat.

Menurut Budi, draf Perpres telah disusun dan dibahas lintas kementerian. Proses harmonisasi juga disebut telah dilakukan.

“Drafnya sudah disiapkan, tinggal menunggu ditandatangani Presiden,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *