JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merilis materi pemeriksaan artis SD atau Sandra Dewi yang menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 April 2024. Jaksa penyidik mencecar SD terkait beberapa rekening milik Harvey Moeis (HM) yang telah diblokir oleh penyidik, Senin, 2 April 2024 lalu.
Tim yang memeriksa SD adalah Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Status SD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, masih sebagai saksi. Adapun Harvey Moeis, suami SD adalah satu dari 16 tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp271 triliun.
“Hari ini, kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Jumat (5/4/2024).
Menurut Dirdik Kuntadi, keterangan SD dibutuhkan untuk memilah rekening yang diduga terkait dengan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suaminya, HM, yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini. “Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyitaan. Jadi hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja ya. Itu mungkin urgensi-nya, hanya sebatas itu,” imbuh Dirdik.
Menurut Dirdik Kuntadi, ada beberapa rekening HM yang disita terkait kasus tersebut. “Untuk nominalnya tidak bisa saya sebutkan,” imbuhnya.
HM, yang merupakan suami SD, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 27 Maret 2024. Sekira pada tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka HM, selaku Perwakilan PT RBT, menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. HM bermaksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tersangka HM mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka maupun para tersangka lain dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.





