Keadilan Informasi bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hukum

Penyidik Kasus Pegi Dinilai Rugikan Rakyat dan Marwah Polri

Kasus Pegi Setiawan disebut merugikan rakyat sebagai pembayar pajak. FOTO: Istimewa
JAKARTA–Pemerhati Kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kasus Pegi terjadi karena ketidakprofesionalan personel penyidik kepolisian. Merugikan rakyat dan Polri sendiri.

Kata Bambang, kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.

“Institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang profesional. Marwah penegakan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus tersebut rapuh,” ujar Bambang, sebagaimana dilansir dari mediaindonesia.com, dikutip Selasa (9/7).

Bambang menegaskan, kerugian terjadi karena polisi tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI). Selain itu, kata Bambang, fungsi pengawas penyidikan (wassidik) internal di level atas juga tidak berjalan.

Akibatnya, menurut Bambang, publik makin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan. Pasalnya, dengan kewenangan besar yang diberikan negara terhadap Polri, institusi tersebut tidak dikontrol dan diawasi dengan ketat dengan sistem yang transparan dan akuntabel.

“Risiko mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka,” ucap Bambang.

Baca Juga :   Korban Salah Tangkap Polisi Berhak Dapatkan Ganti Rugi, Ini Aturannya

Berkaca pada peristiwa Pegi, Bambang meminta agar segera dilakukan audit investigasi terhadap penyidikan maupun oknum Polres Cirebon dan Polda Jabar yang diduga terlibat, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2/2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Juga memeriksa penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan.

“Penyidik, termasuk mereka yang bertanggung jawab pada kasus Vina di tahun 2016 dulu, seharusnya diberi sanksi. Jika sudah dipromosikan, bisa dianulir promosinya,” kata Bambang.

“Rakyat yang sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian, institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang profesional. Dan marwah penegakan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus (pembunuhan Vina dan Eky) tersebut rapuh,” tegasnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.*

 

Artikel Terkait

Leave a Comment