Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai triliunan rupiah. Verifikasi data dan penerbitan payung hukum jadi langkah awal, sebelum kebijakan dijalankan.
Pemerintah tengah mematangkan rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini memberi kesempatan bagi peserta yang menunggak untuk kembali aktif, tanpa beban utang masa lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, rencana pemutihan itu masih dalam tahap perhitungan dan verifikasi data.
“Sedang dipelajari dulu. Dihitung dulu. Ada rencana seperti itu. Tapi mohon waktu, karena itu, kan, pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan. Mohon sabar menunggu,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/10).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan dibahas pada November mendatang. Kata dia, total tunggakan peserta mencapai angka triliunan rupiah.
“Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani utang lama dan bisa memulai iuran baru tanpa halangan administratif,” kata Cak Imin.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menegaskan bahwa lembaganya akan mengikuti kebijakan pemerintah apabila ada dasar hukum yang sah.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ucap Abdul di Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Dukungan juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi IX, Arzeti Bilbina, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar kesehatan rakyat.
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti, Kamis (9/10).
Ia menilai, kebijakan pemutihan menjadi harapan baru bagi masyarakat rentan yang selama ini kesulitan berobat karena kepesertaannya dibekukan akibat menunggak.
“Banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS-nya diblokir. Padahal mereka menunggak karena beban hidup. Maka kebijakan ini memberi mereka kesempatan untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan,” imbuh politisi PKB itu.
Kementerian Kesehatan mencatat, per Maret 2025 terdapat 56,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berstatus nonaktif. Dari jumlah itu, 15,3 juta peserta tercatat menunggak iuran.
“Tidak semua peserta nonaktif karena menunggak. Ada 41,5 juta peserta yang nonaktif karena mutasi kepesertaan,” ungkap Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (7/5/2025).
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan kini menunggu rampungnya proses verifikasi data dan penerbitan payung hukum sebelum resmi diberlakukan.
Pemerintah berharap langkah ini bisa memperluas kembali jangkauan kepesertaan JKN dan memastikan layanan kesehatan menjangkau semua kalangan.***