samudrafakta.com

Pemerintah Belum Pernah Meminta Maaf kepada Korban

Upaya keluarga anak-anak yang menjadi korban gagal ginjal akut akibat keracunan obat sirup dalam mencari keadilan terus berlanjut. Setelah sidang perdana gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 17 Januari 2023 lalu gagal karena banyak tergugat yang tidak hadir, sepekan berselang, Rabu, 25 Januari 2023, keluarga korban yang didampingi Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) sebagai kuasa hukum menggelar audiensi dengan Komisi IX DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Tanduk mewakili para korban menyampaikan semua uneg-uneg. Mereka menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang terkesan menganggap sepele kasus ini. “Kasus ini belum selesai, walau Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menyatakan kasus ini sudah selesai di media. Sama sekali belum selesai. Kami menganggap pemerintah abai dalam kasus ini,” kata Al A’raf, salah satu tim kuasa hukum para korban, di hadapan Komisi IX DPR RI, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga :   Ini Bedanya Magnitudo dan Skala Richter

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Tegar Putuhena, bahkan menganggap Kepala BPOM amoral dan tidak punya rasa empati sama sekali terhadap korban karena pernah menyatakan bahwa peristiwa ini adalah blessing in disguise atau anugerah terselubung. “Dia tidak paham bagaimana perasaan para korban. Dia tidak paham bagaimana rasanya kehilangan anak,” tegas Tegar.

Terpisah, Ny. Yepi, orang tua korban obat beracun, Rizki, 11 tahun, juga menyampaikan masih menunggu permintaan maaf dari pemerintah. “Saya sudah kehilangan anak. Saya hanya ingin pemerintah meminta maaf secara terbuka. Toh, anak saya sudah tidak bisa hidup lagi,” kata Ny. Yepi, Minggu, 29 Januari 2023.

Menurut jadwal, sidang gugatan class action ini akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Februari 2023.

(Pram | Farhan)

 

Artikel Terkait

Leave a Comment