Pegawai SPPG Diangkat Jadi P3K, FGSNI: Guru Madrasah Swasta Kapan?

FGSNI menilai pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K mencerminkan diskriminasi kebijakan, di tengah jutaan guru honorer dan madrasah swasta yang masih menunggu kepastian status dan kesejahteraan dari negara.
FGSNI menilai pengangkatan pegawai SPPG jadi P3K diskriminatif dan abaikan guru honorer.

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang mengangkat pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif karena mengabaikan nasib guru honorer dan guru madrasah swasta yang hingga kini belum mendapat kepastian hak mengikuti seleksi ASN maupun P3K. Pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai P3K sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dinilai Kalahkan Komponen Dasar Pendidikan

Ketua Umum FGSNI Agus Muchtar menilai kebijakan itu mencerminkan ketimpangan serius dalam prioritas negara. Menurutnya, komponen dasar pendidikan—yakni guru—seharusnya tidak dikalahkan oleh komponen pendukung pendidikan seperti program MBG.

“Inilah potret buram kesejahteraan guru, khususnya di madrasah swasta. Mereka punya andil langsung dalam mencerdaskan bangsa, tapi justru tidak diurus negara,” kata Agus kepada Samudrafakta, Jumat, 16 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Agus menyoroti kondisi guru non-ASN yang masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup, sementara pemerintah dengan mudah menerbitkan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K.

FGSNI berencana mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk mempertanyakan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada guru ASN maupun madrasah swasta. “Minggu depan kami akan menyuarakan langsung ke Kemenkeu,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketimpangan ini seolah menegaskan bahwa pengabdian guru madrasah swasta tidak dianggap oleh negara. “Bertahun-tahun kami bersuara, alasannya selalu APBN tidak sanggup. Tapi untuk pegawai SPPG, bisa,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *