Mulai 2025, marketplace wajib pungut PPh pedagang online dengan omzet tertentu. Pedagang kecil bebas, tapi pelaku usaha menengah dan besar harus siap setor otomatis lewat e-commerce.
__________
Mulai tahun ini, pemerintah menetapkan aturan baru: marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) para pedagang online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.
Aturan ini menyasar para pelaku usaha dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik atau e-commerce. Baik individu (wajib pajak orang pribadi) maupun perusahaan (wajib pajak badan), kini masuk radar pajak otomatis marketplace.
Pedagang Kecil Aman, yang Menengah ke Atas Kena
Bagi pedagang perorangan, pemungutan pajak berlaku jika omzet tahunannya di atas Rp500 juta. Jika omzet masih di bawah atau sama dengan Rp 500 juta, pajak tidak dipungut. Ketentuan ini merujuk ke UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7.
“Kalau omzet masih di bawah Rp 500 juta, tidak kena PPh,” jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, dalam media briefing pada Selasa, 15 Juli 2025.
Namun, jika omzet pedagang perorangan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. Tarif ini berlaku bila masih memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 55/2022.
Di Atas Rp4,8 Miliar, Jadi Kredit Pajak
Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka pemungutan PPh 0,5 persen tetap dilakukan oleh marketplace, tapi statusnya bukan final. Artinya, pajak yang dipungut bisa dijadikan kredit saat pelaporan SPT Tahunan.
Hal yang sama berlaku untuk badan usaha. Jika omzet di bawah Rp4,8 miliar, badan usaha tetap bisa pakai skema PPh Final 0,5 persen selama memenuhi syarat PP 55/2022. Di atas angka itu, pajaknya tetap 0,5% tapi berubah fungsi menjadi kredit pajak.
“Semua dimudahkan, ini kata kunci dari PMK yang baru ini,” tegas Yoga.
Intinya: pedagang kecil tidak perlu khawatir. Tapi bagi yang omzetnya di atas Rp500 juta, bersiaplah. Mulai 2025, marketplace akan langsung potong pajak dari transaksi. Lebih mudah, tapi tak bisa lagi menghindar.***