samudrafakta.com

Pasang Surut Karier Cawapres Mahfud MD, Pernah Hanya 3 Hari Jadi Menteri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditetapkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari calon presiden (capres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Mahfud sampai pada posisi tersebut tak lepas dari figurnya yang dikenal sebagai sosok yang dianggap berani mengungkapkan kebenaran, terutama membongkar ‘permufakatan’ jahat para petinggi negara dan berbagai kasus korupsi.

Pemilik nama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin itu lahir pada 13 Mei 1957 di Sampang, Madura, Jawa Timur. Dia kerap mengisi jabatan penting di beberapa era pemerintahan sebelum-sebelumnya. Dia adalah menteri ‘primadona’ pada zaman Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud menjabat sebagai Menko Polhukam. Pada periode inilah dia dikenal sebagai seorang menteri yang memiliki pemahaman mendalam, terutama dalam bidang hukum tata-negara, dan ‘berani’. Dia sering tampil di depan publik, berperan sebagai penengah atau pemberi masalah-masalah yang ramai dibicarakan publik—mulai dari kasus Ferdy Sambo hingga geger Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. 

Baca Juga :   Tim Hukum AMIN Minta MK Hadirkan Menkeu dan Mensos untuk Ungkap Dugaan Politisasi Bansos  

Mahfud memiliki pengalaman panjang dalam dunia pemerintahan, yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Pada zaman Gus Dur dia dipercaya untuk menjadi Menteri Pertahanan, sejak 26 Agustus 2000 hingga 14 Agustus 2001. Keputusannya menerima posisi Menteri Pertahanan waktu itu cukup mencuri perhatian. Pasalnya, pos ini biasanya diisi oleh mantan petinggi militer, sementara Mahfud MD adalah sipil.

Kendati demikian, dalam jabatannya tersebut, Mahfud berhasil mendapatkan sejumlah pencapaian yang patut diapresiasi. Salah satunya penyusunan Undang-Undang (UU) No 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Tidak hanya itu, selama periode yang sama, Mahfud juga pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM menggantikan Marsilam Simanjuntak yang diberhentikan Gus Dur pada 8 Februari 2001.

Dia resmi menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada 20 Juli 2001. Namun, dia hanya 3 hari menempati jabatan tersebut. Ketika Presiden Gus Dur yang mengangkatnya mengalami pemakzulan dari jabatannya, dia juga berhenti dari jabatan tersebut, pada 23 Juli 2001. Posisinya digantikan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga :   Perjanjian Batu Tulis: Salah Satu 'Prank' Politik yang Cukup Legendaris

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mahfud diadulat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, sepanjang tahun 2008 – 2013.

Setelah itu, Mahfud sempat ‘nganggur’, sebelum akhirnya didaulat menjadi Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila periode 2017–2018. Pada Pilpres 2019, dia sempat kena ‘prank’ setelah ramai dinarasikan bakal dipilih menjadi cawapres mendampingi Jokowi. Namun, pencalonannya gagal di menit-menit akhir, dan posisinya diberikan kepada Ma’ruf Amin.

Namun demikian, dia mendapatkan semacam ‘hadiah hiburan’, ketika Presiden Jokowi menunjuknya sebagai Menko Polhukam dalam Kabinet Indonesia Maju. Jabatan yang masih diembannya ketika ditunjuk menjadi cawapres mendampingi Ganjar Pranowo.

mg-02

Artikel Terkait

Leave a Comment