samudrafakta.com

Muncul Dugaan Ada Oknum Kominfo Lindungi Situs Judi Online, Satgas Judol Disebut Tak Bakal Efektif

JAKARTA–Anggota Komisi III DPR Santoso mensinyalir ada oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melindungi situs-situs judi online (judol). Menurut politisi Partai Demokrat ini, hal tersebut sudah menjadi rahasia umum. Pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan judol diprediksi tidak bakalan efektif.

“Untuk judol saat itu, sudah bukan rahasia lagi, bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu,” kata Santoso, Senin (17/6/2024).

Dia juga menilai pembentukan satgas pemberantasan judol terlambat. “Memang terlambat. Namun saya mengapresiasi pembentukan satgas tersebut, karena dengan dibentuknya satgas, itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat,” katanya.

Menurut Santoso, dampak kerusakan judol itu dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba yang sampai saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum.

Merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar di pusaran judol sejak 2017 sampai kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp500 triliun. Untuk kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp167,68 miliar, dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.

Baca Juga :   Situs Judi Online Menumpang Situs Pemda, Merasuk hingga Pelosok Kampung

“Itu uang yang sangat besar, yang berasal dari rakyat yang berjudi melalui judol. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya,” kata Santoso.

Santoso menambahkan, maraknya tindakan yang melanggar aturan oleh masyarakat di suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Ia menilai oknum dari aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan turut menyuburkan kejahatan konvensional.

“Mulai dari menjadi beking, proses penyidikan jika pelaku tertangkap, penuntutan oleh jaksa sampai vonis yang dijatuhkan di peradilan. Selain itu juga adanya perlindungan dari oknum pada instansi tertentu yang menunjang dari kegiatan kejahatan itu,” kata Santoso.

Salah satu contohnya, kata Santoso, ketika bandar narkoba yang telah divonis penjara malah mendapat fasilitas mewah yang diberikan oleh oknum sipir penjara. Hal itu disebabkan lantaran napi bandar narkoba itu diduga menyuap mahal agar dapat fasilitas mewah.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga menilai pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring tidak akan efektif. Pasalnya, saat ini saja sudah terdapat aturan yang melarang tindakan tersebut, namun pelaksanaan dan penindakannya tidak maksimal.

Baca Juga :   Parah, Lansia Habiskan Jatah dari Anak untuk Judi Online, Ibu-ibu Juga Ikut Keracunan

Artikel Terkait

Leave a Comment