Mobil Mercy hitam yang dikemudikan Septian Uki Wijaya (38) warga Tambak Arum, Surabaya, menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, pada Senin sore, 23 Desember 2024. Indsiden menyebabkan lima orang jadi korban: satu meninggal dunia, satu korban kritis.
Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, insiden tersebut yang terjadi di enam titik. Kendaraan yang terlibat kecelakaan dalam jarak berbeda-beda.
Pertama, Mercy menabrak pesepeda di Boulevard Raya Kenjeran. Kemudian, kedua, menabrak lagi di depan dealer Suzuki Jalan Raya Kenjeran. Lokasi tabrakan ketiga di depan Starbucks, Jalan Raya Kenjeran.
Lokasi tabrakan berikutnya adalah depan Gang Kalijudan XIV, Jalan Raya Kenjeran, lalu Jalan Raya Kenjeran dekat Grand Kenjeran, dan terakhir di dekat pintu timur Kafe 27, juga di Jalan Raya Kenjeran.
Total ada enam kendaraan terlibat. Antara lain satu sepeda angin, dua sepeda motor, dan tiga mobil.
Arif menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka sopir Mercy, tidak ditemukan adanya kandungan narkotika dalam darahnya. Namun, polisi menemukan kandungan alkohol.
“Tersangka inisial SUW negatif narkotika, namun dalam kandungan darahnya mengandung 0.16 mg alkohol dalam 1 liter darahnya. Kondisi ini sangat mempengaruhi kesadaran kemampuan motorik pengendara,” ujarnya.
Arif menyebut Uki, pengemudi Mercy itu, berkendara setelah berkumpul dengan temannya. Sebelum kejadian, Uki mabuk bareng temannya di kafe.
“Yang bersangkutan baru saja berkumpul bersama temannya di salah satu kafe di wilayah Pakuwon City, Surabaya Timur,” kata Arif.
Kecelakaan gegara Uki itu membuat lima orang jadi korban. Satu korban meninggal dunia dan satu korban lagi kritis.
“Terhadap pengemudi Mercedes Benz bernama SUW, kami sudah tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujar Arif.
Korban meninggal bernama Prasetiya Ningsih, yang sempat menjalani perawatan secara intensif di RSU dr Soetomo Surabaya. Ningsih mengalami cedera otak berat akibat ditabrak Mercy.
Uki sendiri kemudian meminta maaf atas apa yang diperbuatnya. Warga Lebak Arum Gang 6 Surabaya itu mengaku menyesal. Di hadapan awak media dia sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat juga keluarga para korban.
“Saya mohon maaf kepada para korban, kepada keluarga korban akibat kelalaian dan kecerobohan saya. yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Uki.
Dia mengaku akan tetap bertanggung jawab semampunya atas perbuatan yang telah dia lakukan. Dia sampaikan ini dengan suara yang seolah akan menangis.
“Saya berjanji akan berusaha untuk bertanggung jawab semaksimal yang saya bisa, saya tahu mungkin tanggung jawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf sekali lagi kekhilafan saya,” katanya.
Sedangkan pihak keluarga korban berharap pertanggungjawaban dari pelaku dengan bakal membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Iya (harus dihukum) karena penghilangan nyawa dengan tidak sengaja, masuk ranah hukum pidana. Kalau kami tahunya maksimal 4 tahun lah, sesuai hukum berlaku. Apalagi berkendara di luar kendali,” ujar adik ipar korban, Djangkung Wasesa.***





