samudrafakta.com

Menyembelih Ayam saat Idul Adha, Apakah Termasuk Berkurban?

Proses penyembelihan ayam. Apakah jika dilakukan ketika Idul Adha termasuk kurban? FOTO: SF/Wijdan

Dalam sebuah hadits, Nabi mengibaratkan orang yang berangkat paling awal untuk shalat Jumat, antara jam 08.00-09.00 pagi, itu “fakaannama qorroba badanatan” atau “seolah-olah dia ‘berkurban’ unta”.

Kalau agak mepet, misalnya jam 10.00 pagi, ibarat ‘kurban’ sapi. Kalau berangkatnya sudah dekat waktu shalat, misalnya jam 11.30, itu sama dengan ‘kurban ayam’. Redaksi hadisnya “fakaannama qorroba dajaatan” (فَكَأنَّما قَرَّبَ دَجَاجَةً).

Dan Terakhir, kata Nabi, kalau datang shalat Jumat mendekati khatib akan naik mimbar, itu sama dengan ‘kurban telur’. Nabi mengistilahkan pahala orang yang datang shalat Jumat itu dengan istilah “kurban”.

Berangkat dari pengibaratan yang dipilih oleh Nabi Muhammad ini, maka ada yang berpendapat bahwa telur satu kilo bisa dikatakan sebagai “kurbab”. Namun, Gus Baha mengingatkan, agar tidak menimbulkan kontroversi, ‘kurban’ telur atau ayam itu jangan dibawa ke masjid.

“Pokoknya dipakai sendiri saja. Kalau dibawa masjid kan lucu. Tapi, menurut pengamatan saya, seumpama (‘kurban’ ayam dan telur) benar, itu bagus, tapi jangan dibawa ke masjid syaratnya,” tegas Gus Baha.

Baca Juga :   Perhatikan Baik-baik, Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat

Sementara itu, terkait pembahasan ‘kurban’ ayam, Syekh Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri menjelaskan sebuah nukilan riwayat dari Sahabat Ibnu Abbas mengenai cukupnya kurban meskipun menggunakan ayam. Penjelasan tersebut termuat dalam kitab “Hasyiah Fathul Qorib” jilid 2 halaman 295 cetakan Al-Hidayah Indonesia.

Grand Syekh ke-19 al-Azhar ini berkata:“(Diriwayatkan) dari Ibnu Abbas, sesungguhnya kurban cukup mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa seperti yang telah diucapkan Al-Maidani. Dan Guru kita memerintahkan orang-orang fakir untuk mengikuti (taqlid) pendapat tersebut. Dan beliau mengqiyaskan terhadap kurban ini yaitu aqiqah untuk anak yang dilahirkan dengan menggunakan ayam, menurut Madzhab Ibnu Abbas”

Meskipun demikian, pendapat yang riwayatkan dari Sahabat Ibnu Abbas ini, oleh Guru dari Syekh Ibrahim Al-Bajuri dititik tekankan hanya untuk diikuti orang-orang fakir saja, yang notabene adalah orang-orang yang hampir tidak mungkin bisa membeli binatang ternak untuk kurban, agar bisa juga menunaikan kurban.▪️

 

Artikel Terkait

Leave a Comment