samudrafakta.com

Menkominfo Johnny Diperiksa 6 Jam, Kejagung Segera Gelar Perkara

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Menkominfo Johnny G. Plate diperiksa selama enam jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung. Johnny tiba di Kejagung pukul 08.45 WIB dan keluar dari gedung bundar Kejagung sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu, 15 Maret 2023.

Johnny mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Namun demikian, dia menyatakan tak mau bicara mengenai materi pemeriksaan karena merupakan kewenangan Kejagung.

“Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” katanya singkat, usai pemeriksaan.

Sementara itu, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Gelar perkara ini dilakukan sekaligus untuk menentukan posisi hukum Menkominfo Johnny G. Plate dalam perkara tersebut.

Baca Juga :   Dinilai Merusak Adat, Suku Baduy Dalam Minta Sinyal Internet Dihapus dari Wilayah Mereka

“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, usai pemeriksaan kedua Johnny G. Plate, Rabu, 15 Maret 2023.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan kedua Johnny ini berlangsung sekitar 6 jam dan itu sudah cukup. “Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan digelar dalam seminggu ke depan. Namun, Ketut belum bisa memastikan harinya. “Ini gelar perkara itu tadi mengevaluasi hasil pemeriksaan. Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini biasa kita melakukan gelar perkara apa yang didapat dari hasil pemeriksaan,” ujar dia.

Ketut juga menerangkan bahwa Kejaksaan Agung berencana memeriksa kembali adik Menkominfo Johnny, Gregorius Alex Plate—yang mengembalikan uang Rp534 juta ke Kejagung—dalam waktu dekat. Namun, Ketut juga menyatakan belum bisa menentukan hari pemeriksaan itu.

Baca Juga :   Pakar Keamanan Siber Imbau Pemerintah Tak Percaya Begitu Saja dengan 'Janji Manis' Peretas PDNS

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment