KPK Telusuri Jejak Korupsi Kuota Haji Langsung ke Tanah Suci

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. - Istimewa
KPK berencana memeriksa langsung ke Arab Saudi untuk memastikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Empat bulan sejak penyidikan dimulai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Terbaru, lembaga antirasuah itu berencana meninjau langsung ke Arab Saudi guna memverifikasi pelaksanaan dan pembagian kuota tambahan tersebut.

“Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan bisa segera kami tangani. Ada rencana juga untuk mengecek langsung ke lokasi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11).

Asep menjelaskan, tim penyidik akan menelusuri data teknis di lapangan, termasuk kapasitas tenda, fasilitas akomodasi, hingga area wukuf di Arafah dan Mina yang berkaitan dengan tambahan 20 ribu kuota haji — terdiri dari 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

“Kami ingin memastikan apakah pembagian kuota itu sesuai ketentuan dan ketersediaannya mencukupi. Karena kalau wukuf di Arafah, tidak bisa dilakukan di tempat lain. Jadi, hal ini penting untuk kami pastikan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain menelusuri teknis di lapangan, KPK juga mendalami dugaan pengumpulan tarif dan biaya tambahan dari sejumlah biro perjalanan haji (PIHK). Dugaan itu berkaitan dengan lokasi pemondokan, jarak ke Masjidil Haram, serta kualitas layanan dan makanan.

Asep menegaskan, praktik semacam ini harus diverifikasi secara nyata agar tak terjadi jual-beli jatah haji. “Semakin dekat ke lokasi ibadah, tarifnya makin tinggi. Kami mendalami apakah ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari situ,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Namun, pembagiannya diduga melanggar aturan karena kuota haji khusus mestinya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga ada kongkalikong antara oknum Kemenag dan biro travel dalam pembagian jatah tersebut, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset berupa uang miliaran rupiah, rumah, dan mobil mewah telah disita. Sebagian dana yang disita diketahui berasal dari pengembalian pihak travel yang sebelumnya diminta membayar “biaya percepatan”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *